peraturan:sedp:27pj.61994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Mei 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 27/PJ.6/1994 TENTANG PENANGGUHAN PENGENAAN PBB ATAS OBYEK MESIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam pengenaan PBB atas mesin antara lain menyangkut definisi mesin yang dikategorikan sebagai bangunan menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 dan tata cara penilaian mesin, maka pelaksanaan pengenaan PBB atas mesin mulai tahun fiskal 1994 ditangguhkan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd. MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/27pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1