User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.6/1994

                        TENTANG

                PENANGGUHAN PENGENAAN PBB ATAS OBYEK MESIN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam pengenaan PBB atas mesin antara 
lain menyangkut definisi mesin yang dikategorikan sebagai bangunan menurut Undang-undang Nomor 12 
Tahun 1985 dan tata cara penilaian mesin, maka pelaksanaan pengenaan PBB atas mesin mulai tahun fiskal 
1994 ditangguhkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd.

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/27pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1