User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.541988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Juli 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.54/1988

                               TENTANG

    PETUNJUK PENYUSUNAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN (KKP) PPh PASAL 25/29 (SERI PEMERIKSAAN 41)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Umum
    1.1.    Berdasarkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.54/1988 tanggal 
        16 Juli 1988 tentang "Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pemeriksaan" (Seri 
        Pemeriksaan 39) dalam butir 4 telah ditekankan mengenai kewajiban penyusunan Kertas 
        Kerja Pemeriksaan (KKP) yang harus dilakukan oleh setiap Pemeriksa. Seperti telah 
        disinggung dalam Surat Edaran tersebut di atas, sebenarnya dalam PIPB tahun 1973 telah 
        digariskan mengenai kewajiban penyusunan KKP dalam melaksanakan pemeriksaan, tetapi 
        belum terdapat keseragaman di dalam pelaksanaannya. Ketidak seragaman dalam 
        penyusunan KKP tersebut terjadi karena rincian petunjuk pelaksanaannya belum diberikan, 
        seperti mengenai bentuk, ukuran, sistem penomoran, cara penyusunan, cara penyimpanan 
        KKP, dan lain-lainnya. Untuk keseragaman dalam penyusunan KKP PPh Ps. 25/29 
        mendatang, para pemeriksa perlu memperhatikan bahwa:
        a.  KKP dibuat untuk setiap pemeriksaan.
        b.  KKP dibuat tersendiri terpisah dari Laporan Pemeriksaan Pajak (LP).
        c.  Uraian koreksi yang jelas dan terinci termasuk data-data pendukungnya, yang selama 
            ini sering dimasukkan sebagai uraian dan lampiran LP, selanjutnya merupakan bagian 
            dari KKP.
        d.  KKP diserahkan bersama-sama dengan konsep LP, sebagai bahan penelitian dan 
            penelaahan LP yang diajukan.
        e.  Dan lain-lain seperti diatur dalam butir-butir berikutnya dari Surat Edaran ini.

    1.2.    Arti, Fungsi dan Tujuan KKP.
        KKP adalah catatan yang dibuat dan atau bukti yang dikumpulkan oleh pemeriksa pada tahap 
        persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan, yang disusun secara sistimatis. Fungsi KKP adalah 
        sebagai rekaman dari semua temuan, kejadian dan atau rekaman data yang diperoleh 
        pemeriksa dalam pelaksanaan tugas pemeriksaannya. Tujuan utama dari penyusunan KKP 
        adalah sebagai bukti bahwa pemeriksa telah melaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana 
        mestinya, berdasarkan ilmu, kepandaian dan pengalaman yang dimilikinya.

        Selain itu penyusunan KKP juga mempunyai tujuan, antara lain :
        a.  Sebagai dasar penarikan kesimpulan dalam pembuatan Laporan Pemeriksaan,
        b.  Sebagai bahan bagi atasan pemeriksa untuk menelaah hasil pemeriksaan yang 
            dilakukan oleh bawahannya,
        c.  Sebagai bahan dalam melakukan pembicaraan dengan Wajib Pajak.
        d.  Sebagai bahan pemeriksaan di waktu mendatang.
        e.  Sebagai sumber data/informasi bila Wajib Pajak mengajukan keberatan.

2.  Berkas KKP
    2.1.    Pengelompokan Berkas KKP.
        Kumpulan dari berbagai catatan KKP dan bukti-bukti (dokumen-dokumen atau data-data) 
        disebut Berkas KKP. Sesuai dengan manfaatnya, berkas KKP dapat dikelompokkan dalam 2 
        (dua) jenis, yaitu berkas KKP Tetap (KKP-T) dan berkas KKP Tahun Berjalan (KKP-TB). Pada 
        pemeriksaan yang pertama kali, setiap pemeriksa diwajibkan membuat kedua macam berkas 
        KKP tersebut di atas untuk setiap pemeriksaan yang dilakukannya. Pada pemeriksaan yang 
        kedua kalinya dan seterusnya, berkas KKP-T hanya ditambah/diubah/dikurangi sesuai dengan 
        data baru yang diperoleh. Berkas KKP-TB tetap dibuat seperti biasanya dalam setiap 
        pemeriksaan.

    2.2.    Berkas KKP Tetap.
        Berkas KKP-T berisi KKP-KKP yang memuat data, keterangan dan kesimpulan yang secara 
        umum memberikan gambaran tentang kegiatan Wajib Pajak yang mempunyai nilai dan 
        manfaat untuk pemeriksaan di waktu mendatang, yakni meliputi :
        a.  Bagan Organisasi,
        b.  Proses Produksi,
        c.  Bagan Perkiraan dan Sistem Pembukuan,
        d.  Modus Operandi,
        e.  Tindasan Laporan Pemeriksaan,
        f.  Lain-lain.

    2.3.    Berkas KKP-Tahun Berjalan.
        Berkas KKP-TB berisi KKP-KKP yang berkenaan dengan tahun pajak yang sedang diperiksa, 
        yang meliputi :
        a.  Analisis SPT,
        b.  Identifikasi masalah,
        c.  Pengendalian intern,
        d.  Program pemeriksaan,
        e.  Hasil orientasi wilayah,
        f.  Hasil wawancara dengan Wajib Pajak dan atau pihak ketiga,
        g.  Pos-pos daftar Rugi Laba dan Neraca yang diperiksa,
        h.  Surat menyurat antara lain mengenai pemberitahuan koreksi hasil pemeriksaan, 
            persetujuan Wajib Pajak, dan lain sebagainya,
        i.  Catatan tentang pokok-pokok hasil pertemuan dengan Wajib Pajak.
        j.  Lain-lain.

    2.4.    Dokumen dan Data lainnya.
        Masih ada dokumen atau data lainnya yang mungkin diperoleh sewaktu pemeriksaan 
        dilakukan, tetapi tidak perlu disimpan pada berkas KKP-T atau KKP-TB, seperti :
        a.  Perubahan akte pendirian,
        b.  Surat-surat Keputusan mengenai fasilitas perpajakan,
        c.  Kontrak atau perjanjian jangka panjang,
        d.  Lain-lain.

        Penyimpanan dokumen dan data tersebut di atas tidak dilakukan pada KKP-T dan KKP-TB, 
        oleh karena penyimpanannya lebih cocok dilakukan pada berkas induk Wajib Pajak yang ada 
        di Seksi PTU. Menjelang pemeriksaan selesai, dokumen atau data yang masih berada pada 
        pemeriksa yang bersangkutan, langsung dipindahkan ke berkas induk Wajib Pajak. Dokumen 
        dan data yang dipindahkan pada berkas induk Wajib Pajak harus dicatat pada waktu Kartu 
        Pengawasan KKP.

    2.5.    Modus Operandi.
        Modus operandi di bidang perpajakan adalah penggambaran mengenai kegiatan dan cara-cara 
        khusus yang telah dilakukan Wajib Pajak untuk menghindari pembayaran pajak dan atau 
        penyelundupan pajak, dalam bentuk suatu kerangka yang lengkap dan mudah dipahami. 
        Kerangka tersebut dibuat diatas selembar kertas dalam bentuk bagan, gambar dan uraian 
        singkat sebagai penjelasannya. Dengan hanya melihat dan mempelajari modus operandi akan 
        dapat diketahui praktek-praktek penghindaran atau penyelundupan pajak oleh Wajib Pajak 
        secara cepat dan mudah.

3.  Formulir KKP.
    Untuk mencatat dan merekam semua temuan ataupun kejadian yang dijumpai selama pemeriksaan, 
    disediakan formulir KKP secara khusus. Formulir KKP yang disediakan tersebut, terdiri dari 2 (dua) 
    bentuk, yaitu yang bergaris dan tidak bergaris, yang penggunaannya disesuaikan dengan keperluan 
    dan kebutuhan pemeriksa.

    Pada masing-masing formulir KKP tersebut terdapat 3 (tiga) bagian yang perlu diperhatikan, yaitu :
    a.  Bagian atas     : Bagian ini meliputi antara lain judul KKP, Nama Unit Kantor Pemeriksa dan 
                Nama Wajib Pajak yang diperiksa. Bentuknya telah distandardisir dan telah 
                tercetak, sehingga para pemeriksa hanya tinggal mengisinya saja sesuai 
                dengan keperluan.

    b.  Bagian tengah : Bagian ini merupakan tempat digunakannya merekam semua kejadian yang 
                ditemukan selama pemeriksaan, antara lain tentang :
                (1) prosedur/tehnik pemeriksaan,
                (2) sumber data,
                (3) koreksi-koreksi,
                (4) kesimpulan,
                (5) catatan,
                (6) simbol pemeriksaan.

    c.  Bagian bawah :  Bagian ini diperuntukkan mencatat nama, paraf pemeriksa, paraf penelaah, 
                tanggal pembuatan, tanggal penelaahan dan pemberian indeks. Kolom-kolom 
                pada bagian ini sudah siap tercetak dan telah distandardisir, sehingga 
                pemeriksa hanya tinggal mengisinya saja.

4.  Ukuran dan Warna Formulir KKP.
    Formulir KKP berukuran folio dengan warna abu-abu muda. Pemberian warna abu-abu muda ini 
    dimaksudkan agar memudahkan pembedaannya dari kertas/dokumen lainnya. Contoh formulir KKP 
    dapat dilihat pada lampiran 1.

5.  KKP-Tahun Berjalan (KKP-TB).
    Diciptakannya KKP-TB adalah untuk memudahkan penyusunan, penelaahan dan pengaturan KKP yang 
    akan dibuat. Sesuai dengan kegunaannya berkas KKP-TB terbagi dalam 4 kelompok sebagai berikut :
    a.  Kertas Kerja Pemeriksaan Induk (KKP-I), yaitu KKP yang memuat Pos-pos Neraca dan/atau 
        daftar Rugi-Laba tertentu yang berkenaan dengan masalah-masalah yang akan diperiksa dan/
        atau yang disusun berdasarkan hasil identifikasi masalah. Dalam lembar KKP-I ini akan dapat 
        dilihat pokok-pokok masalah yang menurut keyakinan pemeriksa perlu diperdalam 
        pemeriksaannya lebih lanjut.

    b.  Kertas Kerja Pemeriksaan Pendukung (KKP-P), yaitu KKP yang memuat rincian pos demi 
        pos dari KKP-I, yang sedang diperiksa. Kertas Kerja ini merupakan pendukung atau rincian 
        lebih lanjut dari setiap pos yang disebutkan dalam KKP-I yang diuraikan lebih detail.

    c.  Kertas Kerja Pemeriksaan Sub Pendukung (KKP-SP), yaitu KKP yang memuat rincian pos-pos 
        tertentu dari KKP-P. Kertas Kerja ini merupakan pendukung atau rincian lebih lanjut dari pos-
        pos yang sedang diperiksa berdasarkan KKP-P yang dipandang perlu untuk diuraikan lebih 
        mendetail lagi.

    d.  Kertas Kerja Pemeriksaan Sub-Sub Pendukung (KKP-SSP), yaitu KKP yang memuat rincian 
        pos-pos tertentu yang disebutkan dalam KKP-SP. KKP ini merupakan rincian lebih lanjut 
        dari setiap pos yang sedang diperiksa berdasarkan KKP-SP yang dipandang perlu diuraikan 
        lebih mendetail lagi.
        Contoh KKP-I, KKP-P, KKP-SP, dan KKP-SSP dapat dilihat pada lampiran 2.1.

6.  Sistem Penomoran KKP.
    Setiap KKP akan diberi identitas dengan pemberian nomor kode tertentu. Pada sistem penomoran KKP 
    ini dipergunakan tanda-tanda yang dapat berupa alphabetis dan atau kombinasi alphabetis-numerik.
    6.1.    Indeks.
        Kode indeks ini merupakan suatu tanda yang diberikan pada KKP tertentu agar KKP itu dapat 
        dikenal/diidentifikasi dengan mudah dan cepat. Kode indeks pada lembar KKP diberikan 
        disudut kanan paling bawah, sebagai berikut :
        a. KKP-Tetap                    diberi indeks : A
        b. KKP-Tahun Berjalan Pos Rugi/Laba     diberi indeks : B
        c. KKP-Tahun Berjalan Pos Neraca        diberi indeks : C
        d. KKP-Tahun Berjalan Lain-lain         diberi indeks : D
        e. KKP-Induk                    diberi indeks : KKP-I.

        Daftar indeks KKP yang lebih terinci dapat dilihat pada lampiran 3. Daftar indeks KKP ini dapat 
        juga berfungsi sebagai daftar isi KKP. Daftar indeks ditempel pada masing-masing map KKP-T 
        dan map KKP-TB, pada bagian dalam sebelah kiri dari map KKP tersebut. Isi KKP dapat dilihat 
        pada "tanda lingkaran" yang diberikan pada nomor urut daftar indeks tersebut.

    6.2.    Indeks Silang.
        Kode Indeks Silang adalah suatu indeks atau tanda yang dapat menunjukkan hubungan antara 
        kertas kerja yang satu dengan kertas kerja yang lain, misalnya hubungan KKP-I dengan 
        KKP-P nya, atau hubungan KKP-P dengan KKP-SP nya atau hubungan KKP-SP dengan 
        KKP-SSP nya, dan demikian pula sebaliknya. Contoh cara pemberian kode indeks silang yang 
        lebih terinci dapat dilihat pada lampiran 2.1. dan 2.2.

7.  Simbol pemeriksaan.
    Simbol adalah suatu tanda khusus yang digunakan pemeriksa untuk menunjukkan tehnik pemeriksaan 
    tertentu yang digunakan pada saat melaksanakan pemeriksaan. Penggunaan simbol dilakukan dengan 
    memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Simbol harus dicantumkan pada tempat berkenaan sedemikian rupa, sehingga tampak 
        dengan jelas,
    b.  Harus diberi catatan/penjelasan secukupnya mengenai arti dari setiap simbol yang digunakan.

    Cara pemberian simbol di KKP, dapat dilihat pada lampiran 2. Sedangkan contoh simbol dapat dilihat 
    pada lampiran 4.

8.  Penataan KKP.
    KKP terdiri dari 2 (dua) berkas terpisah, yaitu berkas KKP-Tetap dan berkas KKP-Tahun Berjalan, yang 
    penataannya adalah sebagai berikut :
    a.  Berkas KKP-Tetap ditata dengan cara mengurutkan nomor indeksnya, yaitu mulai dengan 
        nomor indeks terendah (paling atas) hingga tertinggi (paling bawah),
    b.  Berkas KKP-Tahun Berjalan disusun sesuai dengan urutan jenis KKP berdasarkan nomor 
        indeksnya, sama seperti pada berkas KKP-T.
    KKP harus disusun dengan tertib dan teratur dan dibundel dalam map yang khusus. Cara penyusunan 
    KKP dapat dilihat pada lampiran 5, sedangkan contoh sederhana mengenai bentuk, cara mengisi, cara 
    membuat KKP-TB dapat dilihat pada lampiran 8.

9.  Penelaahan KKP.
    Sebelum Pemeriksa menyusun LP-nya, bila KKP telah selesai dibuat, diparaf dan diberi tanggal oleh 
    pemeriksa, maka KKP tersebut harus disampaikan kepada atasannya untuk ditelaah. Bila KKP telah 
    selesai ditelaah dan disetujui oleh atasannya, maka yang bersangkutan harus membubuhkan nama, 
    paraf dan tanggal pada kolom yang disediakan.

10. Penyimpanan KKP.
    Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pusat, maka asli berkas KKP-T 
    maupun KKP-TB yang dibuat oleh pemeriksa, penyimpanannya dilakukan pada Unit Kantor pemeriksa 
    yang bersangkutan, dan photo copynya dikirimkan ke Inspeksi Pajak untuk selanjutnya disimpan pada 
    seksi AKPB atau seksi DL/AKPB. Sedangkan pada pemeriksaan yang dilakukan di Inspeksi Pajak 
    penyimpanan berkas KKP-nya dilakukan pada seksi masing-masing, yaitu untuk pemeriksaan 
    lapangan pada seksi AKPB atau seksi DL/AKPB dan untuk pemeriksaan kantor pada seksi Penetapan. 
    Berkas-berkas KKP tersebut harus disimpan dengan teratur dan rapi serta ditata usahakan dengan 
    baik.

11. Kartu Pengawasan Berkas KKP.
    Kartu Pengawasan Berkas KKP ini merupakan kartu yang berfungsi untuk mengetahui Wajib Pajak-
    Wajib Pajak yang telah diperiksa serta untuk memudahkan pencarian berkas KKP dari tempat 
    penyimpanannya bila diperlukan. Kartu ini menjelaskan secara garis besar hal-hal mengenai Wajib 
    Pajak yang diperiksa, tanpa terlebih dahulu harus membuka berkas-KKP-nya, antara lain :
    -   Nomor dan tanggal SPP,
    -   Nomor LP2,
    -   Unit Pemeriksa,
    -   Tahun dan jenis pajak yang diperiksa,
    -   Mulai dan selesainya pemeriksaan,
    -   Nomor dan tanggal LP,
    -   Berkas KKP,
    -   Nama kantor konsultan,
    -   Nama kantor akuntan publik.

    Kartu ini disimpan terpisah dengan berkas KKP yaitu di atas meja dalam kotak atau boks khusus dekat 
    dengan rak penyimpanan KKP. Kartu ini dibuat oleh pemeriksa pada setiap unit kantor pemeriksa dan 
    akan digunakan selama 5 (lima) tahun. Contoh Kartu Pengawasan Berkas KKP dan petunjuk 
    pengisiannya dapat dilihat pada lampiran 7.

12. Map KKP.
    Map KKP adalah kertas yang merupakan sampul luar dari KKP dan berwarna abu-abu muda. Contoh 
    Map KKP dapat dilihat pada lampiran 6.

13. Pengadaan formulir/map KKP.
    Apabila anggaran pengadaannya tersedia, maka formulir/map KKP dicetak sesuai dengan bentuk dan 
    warna yang telah ditentukan, tetapi apabila tidak tersedia anggaran yang cukup untuk pengadaan 
    formulir/map KKP, maka sebagai gantinya untuk sementara dapat dipakai kertas HVS doble folio.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN AT.
peraturan/sedp/27pj.541988.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1