User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.531997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 1997 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.53/1997

                        TENTANG

                       PPN ATAS JASA BENGKEL (SERI PPN 40 -95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk lebih menertibkan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./1995 tanggal 
26 Januari 1995 tentang Faktur Pajak Sederhana terutama kaitannya dengan kegiatan jasa bengkel, dengan 
ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 (SERI PPN 2-95), Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang 
    melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) secara langsung
    kepada konsumen akhir atau kepada pembeli dan/atau penerima JKP yang tidak diketahui 
    identitasnya secara lengkap, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, Faktur Pajak 
    Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
    a.  nama, alamat usaha, NPWP serta nomor dan tanggal Pengukuhan PKP yang menyerahkan
        BKP dan/atau JKP;
    b.  macam, jenis, dan kuantum;
    c.  Jumlah harga jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
        atau besarnya PPN dicantumkan secara terpisah;
    d.  tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, Faktur 
    Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang 
    dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh 
    PKP yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai butir 3 diatas, dengan ini disampaikan petunjuk 
    dan penegasan sebagai berikut :
    4.1 Pengusaha jasa perbaikan kendaraan bermotor (bengkel) pada umumnya melakukan 
        kegiatan usaha, yaitu :
        a.  penyerahan JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah 
            termasuk penyediaan suku cadang kendaraan bermotor;
        b.  penyerahan JKP berupa jasa perbaikan dan pencucian kendaraan bermotor;
        c.  penyerahan BKP berupa kegiatan penjualan suku cadang dan kelengkapan 
            kendaraan bermotor.

    4.2 Dasar pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan JKP sebagaimana dimaksud pada butir 4.1 
        huruf a dan 4.1 huruf b adalah nilai Penggantian.
        Sedangkan atas penyerahan BKP sebagaimana dimaksud pada butir 4.1 huruf c DPP-nya 
        adalah Harga Jual.

    4.3 Dalam hal pengusaha jasa tersebut adalah PKP atau Pengusaha Kecil yang memilih untuk
        dikukuhkan menjadi PKP, maka :
        a.  Pengusaha jasa tersebut diwajibkan memungut PPN atas penyerahan BKP dan/atau 
            JKP dari penerima jasa/pembeli serta Faktur Pajak Sederhana sesuai dengan 
            ketentuan tersebut pada butir 1 sampai 3, berupa :
            -   Nota Jasa Bengkel, untuk penyerahan BKP sebagaimana dimaksud pada 
                butir 4.1 huruf a dan 4.1 huruf b
            -   Nota Penjualan Suku Cadang, untuk penyerahan BKP sebagaimana 
                dimaksud pada butir 4.1 huruf c;
            Sepanjang penerima jasa dan/atau pembeli tidak diketahui identitasnya secara 
            lengkap atau konsumen akhir.

        b.  Dalam hal PKP menerbitkan Faktur Pajak Sederhana, PPN yang dipungut harus
            dicantumkan dalam Faktur Pajak Sederhana tersebut. Namun apabila jumlah PPN 
            tersebut sudah termasuk dalam nilai Penggantian atau Harga Jual, maka dalam 
            Faktur Pajak Sederhana (Nota Jasa Bengkel atau Nota Penjualan Suku Cadang) 
            harus dicantumkan keterangan bahwa dalam Harga Jual/Penggantian sudah termasuk 
            PPN.

        c.  Atas penyerahan JKP berupa jasa perbaikan kendaraan bermotor yang di dalam-
            nya sudah termasuk penyediaan suku cadang kendaraan bermotor, cukup dibuat
            satu Nota Jasa Bengkel saja, karena Harga Jual suku cadang merupakan salah satu 
            unsur biaya yang diminta atau seharusnya diminta dalam nilai penggantian 

    4.4 Dalam hal pengusaha jasa perbaikan kendaraan (bengkel) tersebut memenuhi ketentuan 
        sebagai Pengusaha Kecil dan tidak memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP, maka :
        a.  Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Jasa bengkel 
            tersebut dikecualikan dari pengenaan PPN.

        b.  Pengusaha jasa bengkel tersebut tidak diperkenankan memungut PPN atas 
            penyerahan jasa dan/atau penjualan suku cadang yang dilakukannya, dan dalam 
            Nota Jasa Bengkel dan/atau Nota Penjualan Suku Cadang tidak diperkenankan untuk 
            dicantumkan PPN.

        c.  Dalam hal pengusaha jasa bengkel tersebut terlanjur memungut PPN, maka atas 
            PPN yang telah dipungut tersebut harus dilaporkan dan disetorkan.

PPN yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang PPN-nya terlanjur dipungut tersebut tidak dapat dikreditkan 
sebagai Pajak Masukan Terhadap Pengusaha Jasa Bengkel yang bersangkutan harus dikenakan sanksi berupa 
denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) 
Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah 
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/27pj.531997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1