User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Oktober 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 27/PJ.52/2003

                               TENTANG

        DAFTAR DAN SANKSI ATAS WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MENERBITKAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak 
tidak sah dan pengamanan penerimaan pajak serta mencegah pengkreditan Faktur Pajak tidak sah, maka 
dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1.  Yang dimaksud dengan Faktur Pajak tidak sah adalah:
    a.  Faktur Pajak yang diterbitkan atas suatu transaksi oleh Wajib Pajak yang belum dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang alamatnya tidak diketahui atau tidak 
        dikenal.
    c.  Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak yang menggunakan nama, NPWP dan Nomor 
        Pengukuhan PKP milik orang pribadi atau badan lain.
    d.  Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan pasal 13 (5) Undang-undang PPN, 
        tetapi tidak memenuhi secara material yaitu tidak ada penyerahan barang dan atau uang, 
        atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana tertera pada Faktur Pajak.

2.  Daftar Wajib Pajak yang diduga telah menerbitkan Faktur Pajak tidak sah sebagaimana dimaksud pada 
    butir 1, terlampir di dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan kompilasi laporan 
    dari Kantor Pelayanan Pajak yang diterima Direktorat PPN dan PTLL sampai dengan 31 Agustus 2003 
    sebagai tindak lanjut SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003.

3.  Terhadap Wajib Pajak yang termasuk di dalam daftar pada lampiran surat edaran ini agar dilakukan 
    pemeriksaan dengan tetap memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan Pajak Pertambahan 
    Nilai dan PPn BM, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-755/PJ./2001 tanggal 
    26 Desember 2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem 
    Informasi Perpajakan.

4.  Apabila dalam pemeriksaan, Wajib Pajak terbukti menerbitkan Faktur Pajak tidak sah maka Wajib 
    Pajak tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.  Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk di dalam daftar pada 
    lampiran surat edaran ini, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya. Pajak Pertambahan Nilai 
    yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil 
    pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak 
    benar.

6.  Daftar Wajib Pajak pada lampiran surat edaran ini bersifat dinamis dan akan diperbarui sesuai 
    perkembangan.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/27pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1