User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 Desember 1998        

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.52/1998

                        TENTANG

      PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS 
      BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIMASUKKAN, DISERAHKAN, ATAU 
                 DIMANFAATKAN DIWILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah berlakunya Perjanjian Kerjasama untuk wilayah A di Celah Timor sejak tanggal 9 
Pebruari 1991 yang telah diundangkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 7 Januari 1991, 
maka untuk kelancaran pengenaan PPN dan atau PPn BM di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor dengan 
ini diberikan penegasan tentang perlakuan PPN dan atau PPn BM atas pemasukan Barang Kena Pajak dan atau 
pemanfaatan Jasa kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor 
sebagai berikut 

A.  Barang Kena Pajak 
    1.  Sesuai dengan Pasal 13 Taxation Code Perjanjian Kerjasama Celah Timor, Barang Kena Pajak 
        dikenakan PPN dan atau PPn BM apabila Barang Kena Pajak tersebut dipindahkan secara 
        permanen ke daerah Pabean Republik Indonesia dari Wilayah Kerjasama Zona A Celah 
        Timor 

    2.  Tata cara pengenaan PPN dan PPn BM terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam butir 1 adalah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 beserta peraturan-
        peraturan pelaksanaan.

    3.  Barang Kena Pajak yang dimasukan ke Wilayah Kerjasama Zona A melalui Daerah Pabean 
        Indonesia tidak dikenakan PPN dan atau PPn BM pada saat impor maupun pada saat 
        pemasukan ke Wilayah Kerjasama Zona A 

    4.  Tata cara yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan atas pemasukan Barang Kena Pajak 
        ke Wilayah Kerjasama Zona A sebagaimana dimaksud dalam butir 3, berlaku ketentuan 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Kepabeanan jo Surat Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 574/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Impor Sementara 

B.  Jasa Kena Pajak 
    Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan baik secara langsung maupun tidak langsung 
    yang berhubungan dengan kegiatan di Wilayah Kerjasama Zona A, perlakuan PPN adalah sebagai 
    berikut :
    1.  Atas jasa kena pajak yang dilakukan secara fisik di Wilayah Kerjasama Zona A dan atau Jasa 
        Kena Pajak yang dilakukan di daerah Pabean Indonesia yang melekat pada atau di tunjukan 
        untuk barang bergerak dan atau barang tidak bergerak di Wilayah Kerjasama Zona A, 
        dikenakan PPN 

    2.  Atas Jasa Kena Pajak yang dilakukan di Australia atau Negara Ketiga yang melekat pada atau 
        di tujukan untuk barang bergerak dan atau barang tidak bergerak di Wilayah Kerjasama 
        Zona A, dikenakan PPN.

    3.  Dasar Pengenaan Pajak untuk Jasa Kena Pajak sebagaimana disebut dalam butir 1 adalah 
        50% dari Nilai Penggantian.

    4.  Tata cara pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana 
        disebut dalam butir 1 oleh kontraktor Bagi Hasil di bidang Minyak dan Gas Bumi di Wilayah 
        Kerjasama Zona A, berlaku ketentuan sesuai Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 
        tentang penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan untuk Memungut dan Menyetor 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/27pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1