User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.52/1996

                        TENTANG

  BENTUK FORMULIR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR PPN ATAS IMPOR/PEMANFAATAN BKP TIDAK 
    BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN/PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN/PEMUNGUTAN 
   PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK DAN BENTUK FORMULIR SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR PPN BM 
    ATAS IMPOR/PEMUNGUTAN PAJAK OLEH PEMUNGUT PAJAK BESERTA FORMULIR NOTA PENGHITUNGANNYA 
                 (PENYEMPURNAAN KE-1 SERI PPN 30-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./1996 tanggal 12 Pebruari
1996 perihal Bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas Impor/Pemanfaatan
BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak 
oleh Pemungut Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor/
Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Beserta Nota Penghitungannya, dengan ini diberikan penjelasan lebih 
lanjut sebagai berikut :

1.  Surat Keputusan tersebut berlaku juga bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
    membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata orang pribadi atau badan 
    tersebut tidak melakukan kewajiban PPN (tidak/kurang bayar), agar diterbitkan surat ketetapan pajak 
    menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempergunakan bentuk formulir 
    KP-PPN/KBa-96 sebagaimana  dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    Kep-11/PJ./1996 tanggal 12 Pebruari 1996.

2.  Selain itu Surat Keputusan tersebut juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
    penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, yang
    berdasarkan Pasal 16D Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    PPN 1994 seharusnya terhutang PPN.

    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak melaksanakan kewajiban PPN
    (tidak/kurang membayar), agar diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan 
    perundang-undangan yang berlaku dengan mempergunakan bentuk formulir KP.PPN/KBa-96 
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-11/PJ./1996 tanggal 
    12 Pebruari 1996.

3.  Tata cara pengisian dan prosedur penerbitan surat ketetapan pajak tersebut pada butir 1 dan 2 di 
    atas mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku dengan penyesuaian seperlunya.

4.  Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran 
    ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ.52/1996 (SERI PPN 30-95).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/27pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1