User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.51987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 November 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 27/PJ.5/1987

                               TENTANG

                 TENAGA PEMERIKSA PPh (SERI PEMERIKSAAN - 22)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut instruksi lisan kepada para Kakanwil dalam Rakor tanggal 28 dan 29 September 1987 
lalu perihal Tenaga Pemeriksa PPh, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Para Kakanwil diminta untuk menyampaikan daftar kompilasi petugas Pemeriksa PPh yang ada di 
    Inspeksi Pajak dan/atau Kanwil dalam wilayahnya masing-masing dengan menggunakan formulir 
    terlampir (lampiran 1). Data untuk keperluan ini dapat diminta dari para Kepala Inspeksi Pajak dalam 
    lingkungan Kanwil. Data yang disusun meliputi :
    -   Nama dan NIP Pemeriksa,
    -   Pangkat dan Golongan,
    -   Jabatan,
    -   Penugasan Pemeriksa, yang dibedakan antara Pemeriksa Kantor dan Pemeriksa Lapangan, 
        baik untuk SPT Badan maupun SPT Perseorangan.
    -   Tenaga cadangan Pemeriksa yang mampu melakukan pemeriksaan lapangan, baik untuk 
        pemeriksaan SPT Badan maupun SPT Perseorangan, yang sewaktu-waktu dapat ditugaskan 
        apabila diperlukan.

2.  Para petugas Pemeriksa yang ditunjuk dan dikategorikan sebagai Pemeriksa Lapangan atau 
    Pemeriksa Kantor, baik SPT Badan ataupun SPT Perseorangan, adalah mereka yang oleh KIP atau 
    Kakanwil dipandang cakap dan mempunyai latar belakang pendidikan yang cukup untuk melakukan 
    pemeriksaan, antara lain :
    a.  Memiliki pengetahuan mengenai UU Perpajakan serta peraturan pelaksanaannya.
    b.  Memiliki Pengetahuan dalam bidang akuntansi dan pemeriksaan buku (auditing).
    c.  Memiliki mentalitas yang baik, rajin, tekun dan bertanggung jawab.

3.  Para petugas Pemeriksa yang dapat ditunjuk sebagai pemeriksa Lapangan adalah :
    a.  Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kasubsi dan para petugas Pemeriksa Buku pada Bidang 
        Pemeriksaan Buku dan Pengusutan pada Kantor Wilayah, yang ditunjuk oleh Kakanwil.
    b.  Kepala Seksi, Kasubsi dan para petugas Pemeriksa Buku pada Seksi AKPB/Seksi DL/AKPB, 
        yang ditunjuk oleh KIP.
    c.  Kepala Dinas Luar Tk. I, Kepala Dinas Luar Tk. II, dan para petugas Dinas Luar yang 
        dipandang sangat perlu ditunjuk oleh KIP untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan yang 
        bertujuan untuk menentukan jumlah pajak terhutang karena adanya masalah khusus, seperti 
        faktor geografis yang jauh/terpencil di pulau-pulau, faktor komunikasi yang sulit dan 
        sebagainya.

4.  Para petugas pemeriksa yang dapat ditunjuk sebagai Pemeriksa kantor adalah : Para Kepala Seksi 
    Penetapan, para Kasubsi Penetapan dan para petugas Penghitung yang memenuhi syarat dan ditunjuk 
    oleh KIP, kecuali yang bertugas di bidang Pajak Tidak Langsung.

5.  Para petugas lainnya (di luar Seksi AKPB/Penetapan atau di luar Bidang BP & P di Kanwil) dapat juga 
    ditunjuk sebagai tenaga Pemeriksa Cadangan.

    Mereka adalah para petugas yang Saudara pandang cakap dan mampu untuk melakukan pemeriksaan 
    lapangan.

6.  Pemanfaatan tenaga cadangan Pemeriksa Lapangan yang telah Saudara tunjuk, diutamakan untuk 
    membantu pemeriksaan terpadu yang dilakukan oleh Kantor Pusat/Kanwil/I P. Mereka juga dapat 
    ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan yang bersifat khusus. Apabila diperlukan untuk melakukan 
    pemeriksaan yang bersifat rutin, (karena adanya kelambatan dalam melaksanakan Rencana 
    Pemeriksaan Tahunan), KIP mengatur pelaksanaan tugasnya sedemikian rupa tanpa menimbulkan 
    hambatan terhadap tugas-tugas lainnya.

7.  Untuk keperluan pengecekan terhadap data tenaga pemeriksa yang akan Saudara terima dari para 
    KIP, terlampir disampaikan (lampiran 2) jumlah Pemeriksa Lapangan dan Kantor yang telah disusun 
    oleh Dit. P2W berdasarkan Surat Edaran No. SE-6/PJ.5/1987 tanggal 1 Mei 1987 (yang telah diterima 
    dari para KIP dan/atau para Kakanwil).

8.  Perlu kiranya diingatkan disini bahwa data tenaga Pemeriksa PPh yang akan saudara susun tersebut, 
    merupakan dasar untuk penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa yang harus Saudara lakukan. 
    Disamping itu tenaga Pemeriksa tersebut (tidak termasuk para pemeriksa cadangan), akan dijadikan 
    dasar penyusunan Rencana Pemeriksaan Tahunan yang akan dibuat oleh Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Pajak.

9.  Untuk keperluan penyusunan Rencana Pemeriksaan Tahunan yang akan dibuat dalam waktu dekat ini, 
    diminta agar daftar tersebut sudah diterima oleh Kantor Pusat c.q. Dit. P2W paling lambat tanggal 
    20 Nopember 1987.

    Apabila sampai tanggal di atas daftar tersebut belum diterima, maka penyusunan Rencana 
    Pemeriksaan Tahunan Saudara, akan didasarkan pada data yang diterima terdahulu seperti tercantum 
    pada lampiran Surat Edaran ini.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN
PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs. R.D. DJOKOMONO
peraturan/sedp/27pj.51987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1