User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Agustus 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.51/2001

                        TENTANG

               PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 460/KMK.03/2001 
         DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-586/PJ./2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 Tanggal 28 Agustus 
2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan 
Bermotor Yang diKenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-586/PJ./2001 tanggal 29 Agustus 2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas 
Kendaraan Bermotor Dan Tatacara Pemberian Serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang 
Mewah Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :

1.  Adanya perubahan tarif PPn BM terhadap jenis kendaraan bermotor yang tergolong mewah 
    sebagaimana pada tabel terlampir.

2.  Pelaksanaan pemberian dan penatausahaan pembebasan PPn BM (SKB) untuk semua jenis kendaraan 
    yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak dimana pemohon SKB terdaftar, termasuk untuk semua jenis kendaraan bermotor yang 
    digunakan untuk kendaraan dinas maupun kendaraan patroli TNI atau POLRI.

3.  Dalam Pelaksanaan impor atau Penyerahan kendaraan bermotor yang tidak dikenakan PPn BM tidak 
    memerlukan Surat Keterangan Tidak Dikenakan PPn BM atau Rekomendasi dari Direktur Jenderal 
    Pajak.

4.  Untuk penyerahan kendaraan bermotor yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2001, tidak  ditetapkan 
    prosentase tertentu sebagai ukuran Harga Jual yang dipengaruhi adanya hubungan istimewa. Harga 
    Jual dipengaruhi adanya hubungan istimewa antara penjual dan pembeli diketahui setelah 
    dilakukannya pemeriksaan pajak atas PKP  bersangkutan.

5.  Ketentuan yang mengatur mengenai pemungutan PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor yang 
    tergolong mewah sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut 
    diatas adalah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001.

6.  Terhadap permohonan SKB PPn BM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan 
    untuk kendaraan dinas TNI/POLRI dan untuk tujuan protokoler Kenegaraan, sepanjang dananya 
    berasal dari APBN/APBD, serta kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, 
    tahanan, pemadam kebakaran dan jenazah, yang diterima sampai dengan tanggal 31 Agustus 2001 
    yang diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL sebagaimana dimaksud 
    dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 1999 
    sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Surat Edaran direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-25/PJ.51/2000 tanggal 22 September 2000, tetap diselesaikan di Direktorat PPN dan PTLL.

7.  Atas permohonan SKB PPn BM, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan SKB PPn BM paling 
    lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.

8.  SKB PPn BM tidak diberikan kepada pemohon yang dalam perolehan/pembelian kendaraan 
    bermotornya telah dipungut PPn BM.

9.  Pengajuan permohonan restitusi PPn BM dapat dilakukan oleh pemohon paling lambat 12 (dua belas) 
    bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli atau setelah bulan terjadinya 
    impor (untuk impor yang dilakukan sendiri). Untuk menentukan saat penyerahan dimaksud,  
    berpedoman pada Bukti Tanda Terima penyerahan Kendaraan Kepada pembeli. 

    Contoh  :   Penyerahan Kendaraan bermotor oleh Dealer "A" kepada PO "B" dilakukan tanggal 
            15 September 2001, maka batas akhir pengajuan permohonan restitusi PPn BM 
            adalah tanggal 14 September 2002.

10. Atas permohonan restitusi tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat 
    Ketetapan Pajak paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.

11. Untuk memperoleh Kepastian bahwa PPn BM yang telah dipungut telah disetor ke Kas Negara, maka 
    Kepala KPP yang memproses permohonan restitusi tersebut di atas harus melakukan konfirmasi 
    kepada :
    a.  Kepala KPP dimana pemungut PPn BM dikukuhkan sebagai PKP dengan mengirimkan 
        fotokopi bukti pungutan PPn BM, yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah 
        permohonan diterima lengkap. Kepala KPP yang menerima permintaan konfirmasi diwajibkan 
        untuk menjawab permintaan konfirmasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal 
        diterimanya permintaan Konfirmasi. Untuk dapat menjawab permintaan konfirmasi dimaksud, 
        Kepala KPP agar melakukan penelitian antara lain dengan membandingkan fotokopi bukti 
        pungutan PPn BM yang dikirim dengan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor yang merupakan 
        Lampiran SPT Masa PPn dan SPT Masa PPn BM  untuk Masa Pajak yang berkenaan (untuk eks 
        kendaraan CKD); atau

    b.  Kepala KPP dimana importir dikukuhkan sebagai PKP dengan mengirimkan informasi tentang 
        spesifikasi kendaraan bermotor eks impor kendaraan CBU, seperti jenis kendaraan bermotor, 
        nomor rangka (NIK) dan nomor mesin, yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja 
        setelah permohonan diterima lengkap. Kepala KPP yang menerima permintaan konfirmasi 
        diwajibkan untuk menjawab permintaan konfirmasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja 
        setelah tanggal diterimanya permintaan konfirmasi. Untuk dapat menjawab permintaan 
        konfirmasi dimaksud, Kepala KPP agar melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN importir 
        dimaksud dan dokumen impor (PIB dan Lembar ke-tiga Surat Setoran Pajak) yang 
        dilampirkan dalam SPT Masa PPN tersebut.

12. Atas permohonan restitusi PPn BM yang diajukan sebelum tanggal 1 September 2001 dan sampai 
    dengan tanggal tersebut belum dapat diselesaikan, agar diselesaikan sesuai dengan tatacara termasuk 
    persyaratan dokumen yang harus dilampirkan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak ini dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian permohonan tersebut.

13. Kepala Kantor Pelayanan Pajak diwajibkan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan 
    kendaraan bermotor yang telah memperoleh fasilitas pembebasan PPn BM.

14. Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, maka sejak tanggal 1 
    September 2001 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1999 tanggal 2 Nopember 
    1999 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-25/PJ.51/2000 tanggal 22 September 2000 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/27pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1