User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.51/1995

                        TENTANG

              PPn BM ATAS RUMAH SUSUN (APARTEMEN DAN SEJENISNYA) (SERI PPN 21 - 95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan PPn BM atas rumah susun, dengan 
ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 
    tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor 
    Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka atas penyerahan rumah susun sejak 
    tanggal 1 Januari 1995, disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah.

2.  PPn BM sebagaimana dimaksud pada butir 1 dikenakan atas satuan rumah susun dengan luas diatas 
    150 m2, sebagaimana luas yang tercantum pada akte yang dibuat di hadapan Notaris atau PPAT, 
    dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari harga rumah susun tersebut.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka ditetapkan ketentuan pelaksanaan peralihan sebagai
    berikut :
    3.1.    Dalam hal pembayaran harga rumah susun oleh pembeli kepada penjual telah lunas sebelum 
        tanggal surat penegasan ini, maka PPn BM tidak perlu dibayar oleh pembeli kepada penjual, 
        dan juga tidak perlu dipertanggungjawabkan dalam SPT Masa PPn BM oleh penjual, sepanjang 
        memenuhi 2 (dua) persyaratan sekaligus sebagai berikut :
        a.  penjual nyata-nyata telah tidak memungut PPn BM tersebut dari pembeli, dan 
        b.  penjual telah mempertanggungjawabkan Pajak Pertambahan Nilainya dalam SPT 
            Masa PPN.

        Bila salah satu dari 2 (dua) persyaratan di atas tidak dipenuhi, maka PPn BM dan PPN yang 
        belum dipertanggungjawabkan tersebut harus disetor ke Kas Negara oleh Penjual dan beban 
        PPn BM tersebut menjadi tanggungan penjual.

    3.2.    Dalam hal pembayaran harga oleh pembeli kepada penjual belum lunas sebelum tanggal 
        surat penegasan ini, maka atas sisa harga yang belum dibayar oleh pembeli kepada penjual 
        tersebut tetap harus dipungut PPn BM sebesar proporsional dengan sisa harga terhadap 
        seluruh harga, dan PPn BM tersebut harus dipertanggung-jawabkan dalam SPT Masa PPn BM 
        penjual sesuai ketentuan yang berlaku.
        Sedangkan atas sisa harga yang sudah dibayar oleh pembeli kepada penjual sebelum tanggal 
        surat penegasan ini, berlaku ketentuan tersebut pada butir 3.1.

4.  Tidak berlebihan bila ditegaskan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut di atas hanya diberlakukan 
    untuk penyerahan rumah susun yang terjadi pada atau setelah 1 Januari 1995.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/27pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1