User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.432001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.43/2001

                        TENTANG

      PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001 TANGGAL 18 JULI 2001 
     TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN 
    PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, 
      PERTANIAN DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI 
                        ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tanggal 
18 Juli 2001 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 
oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan, 
Atas Pembelian Bahan-bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul. Untuk 
kelancaran pelaksanaannya, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

1.  Bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001 
    tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan 
    Pemungut Pajak penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan 
    Pelaporannya, maka badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, 
    perkebunan, pertanian dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas 
    pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul. 
    Sebagai contoh yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah antara lain: 
    industri plywood, industri tepung tapioka, eksportir kayu gelondongan, industri ikan kaleng, pengusaha 
    cold storage dan lain-lain.

2.  Adapun besarnya pungutan, saat terutangnya pajak, serta tata cara penyetoran dan pelaporan atas 
    pemungutan PPh Pasal 22 oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sebagai 
    berikut:
    a.  Besarnya pungutan adalah 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian dan 
        merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat di perhitungkan dengan pajak terutang 
        untuk tahun pajak yang bersangkutan;
    b.  Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat pembelian;
    c.  Badan usaha industri dan eksportir selaku pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti 
        pemungutan PPh pasal 22. Adapun bukti pemungutan PPh pasal 22 yang digunakan adalah 
        sesuai dengan bentuk formulir F.1.1.33.04 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang perubahan atas 
        Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk formulir 
        pemotongan dan pemungutan  PPh sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000.
    d.  Pemungut Pajak wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 
        (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir Surat Setoran pajak ke 
        bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro;
    e.  Pemungut pajak wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak penghasilan pasal 22 yang  
        telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor pelayanan pajak di tempat 
        kedudukan Pemungut Pajak paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir 
        dengan menggunakan Surat Pemberitahuan masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti 
        Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga surat Setoran Pajak. Adapun SPT Masa yang 
        digunakan adalah sesuai dengan bentuk Formulir F.1.1.32.02 sebagaimana dimaksud dalam 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/27pj.432001.txt · Last modified: by 127.0.0.1