User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.42/1999

                        TENTANG

      PENGAKUAN PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HARTA/AGUNAN BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN 
                          BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-141/PJ./1999 
tanggal 21 Juni 1999 tentang Pengakuan Penghasilan dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah dan/atau 
Bangunan bagi Wajib Pajak Tertentu, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Tertentu adalah :
    a)  Bank Dalam Penyehatan BPPN;
    b)  Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan;
    c)  Debitur yang langsung atau tidak langsung mempunyai kewajiban pembayaran kepada Bank 
        Dalam Penyehatan, BPPN, dan atau Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan atau 
        BPPN, termasuk Bank yang mempunyai kewajiban kepada Bank Indonesia dalam kaitan 
        dengan Fasilitas Bank Indonesia;
    d)  Pemegang Saham, Direktur atau Komisaris Bank Dalam Penyehatan;
    e)  Debitur/Pemilik Agunan pada Bank Umum;

    yang diambilalih harta/agunannya dalam rangka melaksanakan restrukturisasi perusahaan sesuai 
    dengan program Pemerintah.

2.  Wajib Pajak Tertentu tersebut pada butir 1 huruf a, b, c dan d sebagaimana diatur/ditetapkan dalam 
    Pasal 1 butir 2 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan 
    Perbankan Nasional.

3.  Wajib Pajak Tertentu tersebut pada butir 1 huruf e sebagaimana diatur/ditetapkan dalam Pasal 12 A 
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.

4.  Pengambilalihan harta/agunan berupa tanah dan/atau bangunan milik Wajib Pajak Tertentu 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1 yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau 
    Bank Umum bersifat sementara dan dianggap belum terjadi pengalihan hak atas tanah dan/atau 
    bangunan, sehingga saat pengakuan penghasilannya ditunda. Dengan ditundanya saat pengakuan 
    penghasilan maka Pajak Penghasilan (termasuk Pajak Penghasilan Final) yang seharusnya terhutang 
    menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 juga ditunda pembayarannya.

5.  Penundaan saat pengakuan penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 4 berlaku sampai pihak 
    Badan Penyehatan Perbankan Nasional/Bank Umum mengalihkan harta/agunan berupa tanah dan/atau 
    bangunan tersebut kepada pembeli sebenarnya atau selambat-lambatnya 5 (lima) tahun terhitung 
    sejak tanggal Surat Pernyataan Pembelian Sementara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional 
    atau saat pengambilalihan agunan debitur oleh Bank Umum.

6.  Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau Bank Umum yang melakukan pengambilan harta/agunan 
    berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada butir 4, untuk dan atas nama Wajib 
    Pajak pemilik harta/agunan yang bersangkutan, wajib menyampaikan pemberitahuan penundaan 
    pengakuan penghasilan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang 
    bersangkutan terdaftar dengan menggunakan formulir khusus (Lampiran I), selambat-lambatnya 1 
    (satu) bulan sejak saat pengambilalihan harta/agunan dengan melampirkan Surat Pernyataan 
    Pembelian Sementara oleh BPPN atau Surat Pernyataan Pengambilalihan Agunan Debitur oleh Bank 
    Umum yang bersangkutan.

7.  Setelah meneliti pemberitahuan beserta lampirannya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib 
    menerbitkan Surat Keputusan Penundaan Pengakuan Penghasilan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan 
    setelah tanggal pemberitahuan diterima dengan lengkap. Apabila dalam jangka waktu yang telah 
    ditetapkan, Kepala kantor Pelayanan Pajak belum menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan 
    (karena tidak memenuhi ketentuan), maka permohonan penundaan pengakuan penghasilan tersebut 
    dianggap telah disetujui dan kepadanya diberikan Surat Keputusan Penundaan Pengakuan Penghasilan 
    (Lampiran IIA).

8.  Apabila kewajiban pemberitahuan tersebut pada butir 6 tidak dipenuhi sebagaimana mestinya oleh 
    Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau Bank Umum yang bersangkutan, maka atas 
    pengambilalihan harta/agunan berupa tanah dan/atau bangunan milik Wajib Pajak Tertentu 
    sebagaimana dimaksud pada butir 1 terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam 
    Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 27 TAHUN 1996.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/27pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1