User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.421998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Agustus 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.42/1998

                        TENTANG

               PEMBEBANAN RUGI SELISIH KURS TAHUN 1997 BAGI WP MERGER

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 597/KMK.04/1997 tanggal 21 November 
1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs Valuta Asing dalam Tahun 1997 dan kaitannya 
dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang 
penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 117/KMK.04/1998 
tanggal 27 Februari 1998, maka guna kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Bagi WP yang dalam tahun 1997 telah membebankan seluruh rugi selisih kurs valuta asing cfm. 
    Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 597/KMK.04/1997 tanggal 21 November 1997, maka dalam 
    hal WP tersebut akan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha kepada tahun 
    1998 dan seterusnya cfm. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 117/KMK.04/1998, atas sisa 
    kerugian yang belum dikompensasikan sampai dengan akhir tahun 1997, tidak diperbolehkan untuk 
    mengalihkan sisa kerugian tersebut kepada PT (badan baru) hasil penggabungan, peleburan, atau 
    pemekaran usaha.

2.  Bagi WP yang memilih untuk mengalokasikan kerugian karena selisih kurs valuta asing (yang 
    dialaminya) dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak tahun 1997 secara taat azas, 
    apabila WP tersebut akan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha (merger) 
    pada tahun 1998 dan seterusnya maka :
    2.1.    atas sisa kerugian yang belum dikompensasikan sampai dengan akhir tahun 1997; dan
    2.2.    kerugian karena selisih kurs valuta asing tahun 1997 yang belum dibebankan (karena 
        pembebanannya baru akan dilakukan pada tahun 1998 dan seterusnya) sampai dengan akhir 
        periode amortisasi;

    tidak boleh dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dimaksud.

3.  Wajib Pajak yang dapat mempergunakan pengaturan ini adalah Wajib Pajak menyelenggarakan 
    pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 
    1994.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/27pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1