User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.421992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 Desember 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.42/1992

                        TENTANG

                PEMBERITAHUAN BESARNYA RUGI FISKAL

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, Wajib Pajak berhak untuk 
melakukan kompensasi kerugian fiskal yang dideritanya untuk jangka waktu tertentu. Agar Wajib Pajak dapat 
memperoleh kepastian mengenai besarnya kerugian fiskal yang dapat dikompensasi, maka kepada Wajib 
Pajak perlu diberitahukan besarnya kerugian fiskal yang diderita untuk suatu tahun pajak.  Untuk keperluan 
tersebut dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Bagi Wajib Pajak yang dalam SPT Tahunan PPh-nya menyatakan rugi dan tidak terdapat kredit pajak
    baik yang dipungut/dipotong pihak lain maupun yang dibayar sendiri, jumlah kerugian fiskal hasil 
    penelitian material atau pemeriksaan diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat 
    Pemberitahuan (Model KP.PPh.1.25). Jumlah kerugian fiskal tersebut dicantumkan dalam SPb pada 
    angka 1, Penghasilan Netto, ditulis "Rugi" dan angka kerugiannya dinyatakan dalam tanda kurung 
    (Rp. .......).

2.  Bagi Wajib Pajak yang dalam SPT Tahunan PPh-nya menyatakan rugi dan terdapat kredit pajak 
    sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, jumlah kerugian fiskal hasil penelitian material atau 
    pemeriksaan dicantumkan dalam SKKPP (Model KP.PPh.1.24) pada angka 1, Penghasilan Netto, ditulis 
    "Rugi" dan angka kerugiannya dinyatakan dalam tanda kurung (Rp. ....).

3.  Jumlah Kerugian fiskal yang dicantumkan pada SPb atau SKKPP sebagaimana dimaksud dalam butir 1 
    dan butir 2 adalah kerugian fiskal dalam tahun pajak yang bersangkutan tanpa memperhatikan 
    kompensasi kerugian tahun-tahun sebelumnya.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/27pj.421992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1