User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.41995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.4/1995

                        TENTANG

    NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG BERGERAK 
              DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN (SERI PPh UMUM NO. 11)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 181/KMK.04/1995 tanggal
1 Mei 1995 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang 
Usaha Pelayaran Dan Penerbangan, untuk kelancaran Pelaksanaan Keputusan tersebut, dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha pelayaran atau penerbangan dapat dibagi dalam dua 
    kelompok yaitu Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan yang bertempat kedudukan 
    di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan Wajib Pajak 
    Perusahaan pelayaran atau Penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan 
    perjanjian charter.

2.  Peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri seperti tersebut 
    di atas adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan 
    orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau 
    dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri. Dengan demikian tidak termasuk penggantian 
    atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri 
    tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang di luar negeri dan dari pelabuhan diluar negeri
    ke pelabuhan di Indonesia.

3.  Peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan Pelayaran atau Penerbangan dalam negeri berdasarkan
    perjanjian charter yang dijadikan dasar penghitungan norma penghasilan neto untuk kepentingan 
    pemotongan PPh sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini adalah semua nilai pengganti atau 
    imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau 
    barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di
    Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

4.  Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian charter kapal atau pesawat udara meliputi 
    semua bentuk charter. Khusus mengenai sewa ruangan kapal atau pesawat udara baik untuk orang 
    dan/atau barang ("space charter'), apabila sewa tersebut meliputi lebih dari 50% (lima puluh Persen) 
    dari kapasitas angkut atau pesawat terbang yang disewa, maka sewa tersebut digolongkan sebagai 
    charter.

5.  Besarnya norma penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan luar
    negeri dan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 3 sebesar 6% (enam persen)
    dari peredaran bruto.Besarnya PPh yang Wajib dilunasi Wajib Pajak Perusahaan pelayaran atau
    Penerbangan luar negeri seperti tersebut pada butir 1 adalah sebesar 2,64% (dua koma enampuluh 
    empat persen) dari peredaran bruto, bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam 
    negeri berdasarkan perjanjian charter adalah sebesar 1,8% (satu koma delapan persen ) dari 
    peredaran bruto.

6.  Pelunasan atau pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada butir 5 dilakukan sebagai berikut :
    6.1.    bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri dibayar sendiri oleh 
        Wajib Pajak melalui PPh Pasal 25/Pasal 29 dan Pasal 26, kecuali atas imbalan atau nilai
        pengganti yang diterima sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang 
        berdasarkan perjanjian charter, dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang 
        membayarkan imbalan atau nilai pengganti. Pelunasan atau pembayaran PPh melalui 
        pemotongan atas nilai pengganti atau imbalan yang dibayarkan kepada perusahaan 
        pelayaran atau penerbangan luar negeri seperti tersebut diatas adalah bersifat final.

    6.2.    Bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri yang memperoleh penghasilan 
        sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang berdasarkan perjanjian charter, 
        dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayarkan imbalan atau nilai pengganti.
        Pemotongan PPh atas nilai pengganti atau imbalan kepada Wajib Pajak perusahaan pelayaran 
        atau penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian charter tersebut di atas merupakan 
        pembayaran pendahuluan PPh yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun 
        Pajak yang bersangkutan.

7.  Perlu ditegaskan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan 
    pelayaran atau Penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian charter pengangkutan orang dan/
    atau barang yang dimuat dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan di Indonesia tidak harus dilakukan 
    pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam butir 6.2 tetapi penghasilan tersebut Wajib dilaporkan 
    dalam SPT Tahunan PPh.

8.  Pelunasan atau pembayaran PPh sebagaimana ditegaskan di atas, bagi perusahaan pelayaran atau 
    penerbangan luar negeri mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995, sedangkan bagi perusahaan 
    pelayaran atau penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian charter mulai berlaku pada tanggal 
    1 Mei 1995 

9.  Terhitung Mulai tanggal sebagaimana disebut dalam butir 8,maka pengenaan PPh kepada Wajib Pajak 
    perusahaan pelayaran atau penerbangan sebagaimana ditegaskan dalam Surat-Surat Edaran 
    sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.

10. Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala KPP agar memberikan penjelasan kepada 
    para Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/27pj.41995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1