User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.41989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.4/1989

                        TENTANG

       PENJELASAN MENGENAI PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. 
                     NOMOR 444/KMK.04/1989 TANGGAL 5 MEI 1989

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI. No.444/ KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 mengenai 
ijin penggunaan bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) 
UU. NO 6 TAHUN 1983, bersama ini disampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya yang 
meliputi hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU. No.6 TAHUN 1983 pembukuan Wajib Pajak harus disusun 
    dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diijinkan Menteri Keuangan.

2.  Dalam surat Keputusan Menteri Keuangan RI.No.444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 ditetapkan 
    bahwa bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak adalah bahasa Inggris,
    dimana ijin bahasa Inggris ini hanya dapat diberikan kepada :
    a.  Wajib Pajak yang berusaha di bidang minyak dan gas bumi.
    b.  Wajib Pajak yang berusaha di bidang pertambangan umum.
    c.  Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
    d.  Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT).

3.  Terhadap Wajib Pajak tersebut diatas yang ingin menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya
    harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun
    pajak dimulainya penggunaan bahasa Inggris dalam pembukuannya. Khusus untuk tahun pajak 1989 
    batas waktu pemberitahuan dimaksud dalam 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya surat Menteri
    Keuangan tersebut. Tindasan dari pemberitahuan tersebut juga harus disampaikan oleh Wajib Pajak 
    ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

4.  Surat pemberitahuan beserta lampiran -lampirannya tetap harus menggunakan bahasa Indonesia.

5.  Bagi wajib Pajak dimaksud pada angka 2 di atas yang telah menggunakan bahasa Inggris dalam 
    pembukuannya sampai dengan tahun pajak 1988, dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 surat keputusan Menteri Keuangan RI.
    No.444/KMK.04/1989 sehingga tidak diwajibkan untuk memberitahukan.

6.  Untuk Tahun Pajak 1989 dan seterusnya, Wajib Pajak tersebut pada butir 2 harus melaksanakan 
    ketentuan butir 3 dan butir 4 di atas, kecuali bagi mereka yang pada tahun 1989 telah mengajukan 
    permohonan penggunaan bahasa asing maka permohonan tersebut sudah merupakan pemberitahuan
    sebagaimana dimaksud butir 3 di atas sehingga tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan kepada 
    Direktur Jenderal Pajak.

Dengan demikian terhadap Wajib Pajak selain yang disebutkan pada angka 2 di atas tidak diperkenankan 
untuk menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan.

Penjelasan ini supaya disebarluaskan kepada Wajib Pajak yang berkepentingan dan diminta agar Saudara 
melakukan pengawasan pelaksanaannya.




MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU Pgs.DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sedp/27pj.41989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1