User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.412000
                                 DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       22 September 2000

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR SE - 27/PJ.41/2000

                             TENTANG

                 PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI DAN TATA CARA PENGKREDITANNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran 
Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
390/KMK.04/2000 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke 
Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri selain mereka yang dikecualikan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000, diwajibkan membayar Pajak 
    Penghasilan Pasal 25 (Fiskal Luar Negeri) sebesar :
    a.  Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri 
        dengan menggunakan pesawat udara;
    b.  Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri 
        dengan menggunakan kapal laut.

2.  Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dilaksanakan dengan 
    menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) di Unit Pelaksana Fiskal Luar 
    Negeri (UPFLN) di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain 
    yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.  Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana tercantum dalam Tanda Bukti Pembayaran 
    Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) yang dibayar sendiri oleh :
    a.  Karyawan yang tidak mendaftarkan diri atau tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak 
        (NPWP), tidak dapat dikreditkan dengan pembayaran PPh Pasal 21 karena merupakan 
        pembayaran PPh Pasal 25;
    b.  Karyawan yang telah mempunyai NPWP, tidak dapat dikreditkan dengan pembayaran PPh 
        Pasal 21 maupun dengan angsuran masa PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan.

4.  Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh Orang Pribadi yang telah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak 
    dan memperoleh NPWP, dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang 
    Pribadi yang bersangkutan.

5.  Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh Orang Pribadi atau karyawan yang ditanggung pemberi kerja, 
    dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja sepanjang kepergian 
    karyawan yang bersangkutan dalam rangka tugas (dinas) untuk kepentingan perusahaan dan hanya 
    berlaku untuk karyawan dari pemberi kerja tersebut, namun tidak termasuk anggota keluarga 
    karyawan (isteri dan anak).

6.  Pembayaran Fiskal Luar Negeri oleh Orang Pribadi atau karyawan yang bertolak ke luar negeri yang 
    ditanggung pemberi kerja, tidak dapat dikreditkan dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 21 
    maupun angsuran masa atau bulanan PPh Pasal 25 pemberi kerja dalam tahun berjalan, karena 
    kewajiban penyetoran PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri merupakan angsuran 
    pajak dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan dengan jumlah Pajak Penghasilan pada akhir tahun 
    pajak yang bersangkutan sebagaimana di atur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994.

7.  Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-47/PJ.4/1995 tanggal 16 Oktober 1995 mengenai Penegasan tentang Pengkreditan Fiskal Luar 
    Negeri dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/27pj.412000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1