peraturan:sedp:27pj.31989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juni 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 27/PJ.3/1989 TENTANG PPn BM ATAS FILM FOTOGRAFI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor S-730/PJ.32/1989 tanggal 1 Juni 1989 yang ditujukan kepada Asosiasi Industri Fotografi Indonesia (AIFINDO) agar dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama. A.n. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA KEPALA SUB BAGIAN T.U. ttd Dra. TITIEK MARLIAH. A
peraturan/sedp/27pj.31989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1