User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.31989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 27/PJ.3/1989

                               TENTANG

                        PPn BM ATAS FILM FOTOGRAFI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor 
S-730/PJ.32/1989 tanggal 1 Juni 1989 yang ditujukan kepada Asosiasi Industri Fotografi Indonesia (AIFINDO) 
agar dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama.




A.n. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
KEPALA SUB BAGIAN T.U.

ttd

Dra. TITIEK MARLIAH. A
peraturan/sedp/27pj.31989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1