peraturan:sedp:27pj.31986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Mei 1986 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 27/PJ.3/1986 TENTANG BEA METERAI ATAS BUKTI PENGAMBILAN SIMPEDES (SERI BM-12) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan pada Saudara Surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 22 April 1986 No. S-1212/PJ.3/1986, mengenai Bea Meterai atas dokumen yang bertalian dengan Simpedes yang dalam kualifikasinya dapat disamakan dengan tabungan; sesuai ketentuan Pasal 4 huruf g Undang-undang No. 13 tahun 1985, tidak dikenakan Bea Meterai. Demikianlah untuk mendapat perhatian dan disebar luaskan. A.n DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT ttd ABD HADI PULUNGAN SH
peraturan/sedp/27pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1