peraturan:sedp:27pj.2231987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Agustus 1987 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 27/PJ.223/1987 TENTANG PEMBERITAHUAN RALAT ATAS KESALAHAN TIK PADA LAMPIRAN SE DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-25/PJ.223/1987 TANGGAL 4 AGUSTUS 1987 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini diberitahukan bahwa pada lampiran dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.223/1987 tanggal 4 Agustus 1987 huruf K.1 dan K.2 terdapat kesalahan tik, yaitu telah terketik : A1 K.1. = ___ X F J1 B1 K.2. = ___ X F J1 yang oleh karenanya perlu diperbaiki menjadi : A1 K.1. = ___ X H J1 B1 K.2. = ___ X H J1 Kemudian untuk lebih jelasnya, bersama ini kami lampirkan, lampiran dari Surat Edaran tersebut yang telah diperbaiki sebagaimana mestinya. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/27pj.2231987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1