User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.2231987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Agustus 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 27/PJ.223/1987

                               TENTANG

          PEMBERITAHUAN RALAT ATAS KESALAHAN TIK PADA LAMPIRAN SE DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
                NO. SE-25/PJ.223/1987 TANGGAL 4 AGUSTUS 1987

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini diberitahukan bahwa pada lampiran dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
SE-25/PJ.223/1987 tanggal 4 Agustus 1987 huruf K.1 dan K.2 terdapat kesalahan tik, yaitu telah terketik :
        A1
    K.1. =  ___ X F
        J1

        B1
    K.2. =  ___ X F
        J1

yang oleh karenanya perlu diperbaiki menjadi :

        A1 
    K.1. =  ___ X H
        J1

        B1
    K.2. =  ___ X H
        J1

Kemudian untuk lebih jelasnya, bersama ini kami lampirkan, lampiran dari Surat Edaran tersebut yang telah 
diperbaiki sebagaimana mestinya.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/27pj.2231987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1