User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:27pj.221986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 27/PJ.22/1986

                        TENTANG

               BIAYA "ENTERTAINMENT" DAN SEJENISNYA (SERI PPh UMUM 18)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai biaya "entertainment", representasi, jamuan tamu dan 
sejenisnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Biaya "entertainment", representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan 
    memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

2.  Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan
    (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih 
    dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).

3.  Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, 
    sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif 
    seperti terlampir yang berisi :
    a.  Nomor urut.
    b.  Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    c.  -   Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
        -   Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
        -   Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
        -   Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
    d.  Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut 
        tersebut di atas berisi :
        -   Nama
        -   Posisi
        -   Nama perusahaan
        -   Jenis usaha.

4.  Apabila petugas pajak yang melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan 
    Tahunan tahun 1984 dan 1985 menemukan pos biaya "entertainment" dan sejenisnya, maka kepada 
    Wajib Pajak seyogyanya dimintakan daftar nominatif seperti tersebut di atas untuk membuktikan, 
    bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan 
    kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan.

Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/27pj.221986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1