peraturan:sedp:273pj.12002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 September 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 273/PJ.1/2002 TENTANG PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), dengan ini diberitahukan hal sebagai berikut : 1. Dasar penghitungan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 Pasal 17 ayat (1) huruf a, menjadi : a. Lapisan penghasilan kena pajak s.d. Rp. 25.000.000,00 dikenakan tarif 5%; b. Lapisan penghasilan kena pajak diatas Rp. 25.000.000,00 s.d. Rp. 50.000.000,00 dikenakan tarif 10%; c. Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp. 50.000.000,00 s.d. Rp. 100.000.000,00 dikenakan tarif 15%; d. Lapisan penghasilan kena pajak diatas Rp. 100.000.000,00 s.d. Rp. 200.000.000,00 dikenakan tarif 25%; e. Lapisan penghasilan kena pajak diatas Rp. 200.000.000,00 dikenakan tarif 35%; 2. Diharapkan maksud dari Surat Edaran ini dapat disampaikan kepada para Bendaharawan TKPKN dan Pembuat Daftar TKPKN di lingkungan unit kerja Saudara; 3. Guna mengingat kembali mengenai cara penghitungan PPh Pasal 21 atas TKPKN, bersama ini kami lampirkan contoh. Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan kepada Kepala Kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini. Sekretaris Direktorat Jenderal ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sedp/273pj.12002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1