User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:273pj.12002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             2 September 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 273/PJ.1/2002

                               TENTANG

    PERUBAHAN TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN
            KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), dengan ini diberitahukan hal sebagai berikut :

1.  Dasar penghitungan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) 
    disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 Pasal 17 ayat (1) huruf a,
    menjadi :
    a.  Lapisan penghasilan kena pajak s.d. Rp. 25.000.000,00 dikenakan tarif 5%;
    b.  Lapisan penghasilan kena pajak diatas Rp. 25.000.000,00 s.d. Rp. 50.000.000,00 dikenakan
        tarif 10%;
    c.  Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp. 50.000.000,00 s.d. Rp. 100.000.000,00 dikenakan
        tarif 15%;
    d.  Lapisan penghasilan kena pajak diatas Rp. 100.000.000,00 s.d. Rp. 200.000.000,00 dikenakan
        tarif 25%;
    e.  Lapisan penghasilan kena pajak diatas Rp. 200.000.000,00 dikenakan tarif 35%;

2.  Diharapkan maksud dari Surat Edaran ini dapat disampaikan kepada para Bendaharawan TKPKN dan
    Pembuat Daftar TKPKN di lingkungan unit kerja Saudara;

3.  Guna mengingat kembali mengenai cara penghitungan PPh Pasal 21 atas TKPKN, bersama ini kami
    lampirkan contoh.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan kepada Kepala Kantor di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.




Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sedp/273pj.12002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1