KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-26/PJ/2021
TENTANG
PENGGUNAAN APLIKASI SILENT DALAM RANGKA MENDUKUNG KEGIATAN
INTELIJEN PERPAJAKAN
Yth.
1. Para Direktur;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
4.Kepala Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan,
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
A.
Umum
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi Kegiatan lntelijen Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan Aplikasi Sistem lnformasi lntelijen Perpajakan Terintegrasi (SILENT) yang bertujuan untuk mengintegrasikan administrasi Kegiatan lntelijen Perpajakan ke dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi SILENT digunakan untuk merekam seluruh Kegiatan lntelijen Perpajakan serta memastikan setiap prosedur dan tahapan Kegiatan lntelijen Perpajakan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan hal tersebut, untuk memberikan pedoman mengenai penggunaan aplikasi dimaksud, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Penggunaan Aplikasi SILENT Dalam Rangka Mendukung Kegiatan lntelijen Perpajakan.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam menggunakan Aplikasi SILENT untuk mendukung Kegiatan lntelijen Perpajakan.
2.
Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan menciptakan keseragaman dalam penggunaan Aplikasi SILENT untuk mendukung Kegiatan lntelijen Perpajakan.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
1.
pengertian;
2.
gambaran umum;
3.
kewenangan hak akses Aplikasi SILENT;
4.
dokumen hasil Kegiatan lntelijen Perpajakan yang disusun menggunakan Aplikasi SILENT; dan
5.
ketentuan lain-lain.
D.
Dasar
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2020**;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang lntelijen Negara;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **239/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **210/PMK.01/2017** tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019;
6.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-18/PJ/2014** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis lnformasi, Data, Laporan, dan Pengaduan;
7.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-19/PJ/2017** tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-16/PJ/2018**;
8.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-15/PJ/2019** tentang Pelaksanaan Kegiatan lntelijen Perpajakan dan Pengamatan;
9.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-21/PJ/2016** tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan lntelijen Perpajakan;
10.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-17/PJ/2018** tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Terindikasi sebagai Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah, Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah dan/atau Wajib Pajak Terindikasi sebagai Pengguna Faktur Pajak Tidak Sah; dan
11.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan lntelijen Perpajakan dan Pengamatan.
E.
Materi
1.
Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
a.
Aplikasi SILENT adalah aplikasi yang digunakan untuk merekam penatausahaan lnformasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP), Kegiatan lntelijen Perpajakan, dan penanganan Wajib Pajak Terindikasi Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah (FPTS).
b.
Kegiatan lntelijen Perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan/atau informasi sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan.
c.
Petugas lntelijen Perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan intelijen dan ditugaskan untuk melaksanakan Kegiatan lntelijen Perpajakan, meliputi pegawai dalam jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum.
2.
Gambaran umum
a.
Kegiatan lntelijen Perpajakan meliputi analisis intelijen stratejik, analisis intelijen dalam rangka penggalian potensi, analisis intelijen dalam rangka pengembangan dan analisis IDLP, operasi intelijen, pengamanan, dan penggalangan.
b.
Kegiatan lntelijen Perpajakan dilaksanakan melalui beberapa tahapan yakni perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian. Tahapan perencanaan dilakukan dengan menyusun Rencana Kegiatan lntelijen Perpajakan (RKIP). Berdasarkan RKIP tersebut, dilakukan pengumpulan data dan/atau informasi sesuai dengan jenis Kegiatan lntelijen Perpajakan. Untuk selanjutnya atas data dan/atau informasi tersebut dilakukan pengolahan dan analisis kemudian disajikan dalam Laporan Hasil lntelijen Perpajakan (LHIP).
c.
Sebelum hadirnya Aplikasi SILENT, seluruh tahapan dalam Kegiatan lntelijen Perpajakan tidak didukung oleh sistem informasi dan masih dilakukan secara manual.
d.
Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan suatu aplikasi untuk mendokumentasikan dan mengintegrasikan Kegiatan lntelijen Perpajakan secara komprehensif dalam aplikasi. Oleh karena itu dikembangkan Aplikasi SILENT untuk mendokumentasikan seluruh Kegiatan lntelijen Perpajakan dan mengautomasi dokumen Kegiatan lntelijen Perpajakan yang selama ini tidak didukung oleh sistem informasi.
3.
Kewenangan hak akses Aplikasi SILENT
a.
Kegiatan lntelijen Perpajakan dilakukan oleh Petugas lntelijen Perpajakan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat lntelijen Perpajakan.
b.
Pengguna Aplikasi SILENT yakni Petugas lntelijen Perpajakan serta Petugas Penerima IDLP pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai dengan tugas dan fungsinya
c.
Administrasi atas suatu Kegiatan lntelijen Perpajakan dalam Aplikasi SILENT hanya dapat diakses oleh pengguna sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4.
Dokumen hasil Kegiatan lntelijen Perpajakan yang disusun menggunakan Aplikasi SILENT
a.
Dokumen dalam penatausahaan IDLP, antara lain:
1)
Lembar Penerimaan IDLP;
2)
Nomor Tiket Penerimaan IDLP;
3)
Lembar ldentifikasi IDLP; dan
4)
Lembar Resume IDLP.
b.
Dokumen dalam Kegiatan lntelijen Perpajakan, antara lain:
1)
Surat Perintah Kegiatan lntelijen Perpajakan;
2)
Surat Keterangan Pemberian Perintah Lisan Kegiatan lntelijen Perpajakan;
3)
Rencana Kegiatan lntelijen Perpajakan (RKIP);
4)
Laporan lnformasi (LI);
5)
Kertas Kerja Informasi (KKI);
6)
Laporan Hasil lntelijen Perpajakan (LHIP):
7)
Lembar lnformasi lntelijen Perpajakan (LIIP);
8)
Laporan Atensi (LA); dan
9)
Formulir Pemanfaatan/Tindak Lanjut Hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan.
c.
Dokumen dalam penanganan Wajib Pajak Terindikasi Penerbit FPTS, antara lain:
1)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend;
2)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Penetapan Status Suspend;
3)
Surat Klarifikasi atas Penetapan Status Suspend; dan
4)
Tanda Terima Klarifikasi Wajib Pajak Suspend.
F.
Ketentuan lain-lain
1.
Ketentuan terkait implementasi penggunaan dan pengguna Aplikasi SILENT ditentukan oleh Direktur lntelijen Perpajakan.
2.
Pengguna Aplikasi SILENT wajib menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi yang diperoleh melalui Aplikasi SILENT.
3.
Aplikasi SILENT dapat diakses melalui laman https://silent.intranet.pajak.go.id dengan petunjuk penggunaan (user manual) sebagaimana terdapat dalam aplikasi tersebut.
4.
Dalam rangka pengawasan yang efektif dan efisien atas Kegiatan lntelijen Perpajakan, Aplikasi SILENT dapat diintegrasikan dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
G.
Penutup
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2021 |
||
DIREKTUR JENDERAL, ttd SURYO UTOMO |
||