User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj2008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      02 Mei 2008

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 26/PJ/2008

                        TENTANG

                PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
               NOMOR 6/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN
                 DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara 
Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
I.  Ruang Lingkup
    1.  Denda administrasi PBB yang dapat dikurangkan karena hal - hal tertentu sesuai Pasal 20
        Undang-Undang PBB (UU PBB) adalah denda administrasi PBB yang pengenaannya :
        a.  telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;dan
        b.  bukan karena sebab-sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a
            Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;dan
        c.  tidak dipersengketakan oleh Wajib Pajak.
    2.  Denda administrasi PBB yang dapat dikurangkan karena hal-hal tertentu meliputi :
        a.  denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak
            yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) 
            UU PBB;
        b.  denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) UU PBB.
    3.  Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 2 meliputi :
        a.  Wajib Pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan, yang dibuktikan 
            dengan :
            1)  surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah dalam hal Wajib Pajak 
                tidak menyelenggarakan pembukuan; atau
            2)  rasio aktiva lancar terhadap hutang lancar kurang dari 1 (satu) atau indikator
                kesulitan keuangan lainnya dalam hal Wajib Pajak dimaksud 
                menyelenggarakan pembukuan;
        b.  Wajib Pajak badan yang mengalami kesulitan likuiditas, yang dibuktikan dengan rasio
            aktiva lancar terhadap hutang lancar kurang dari 1 (satu) atau indikator kesulitan 
            likuiditas lainnya.

II. Penelitian Persyaratan Formal
    1.  Penelitian persyaratan formal terhadap surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB
        dilakukan oleh Seksi Keberatan dan Pengurangan pada KPPBB atau Seksi Pengawasan dan
        Konsultasi pada KPP Pratama dengan ketentuan sebagai berikut :
        a.  apabila surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB tersebut belum 
            memenuhi persyaratan formal, Kepala (KPPBB/KPP Pratama yang bersangkutan dalam
            jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permintaan 
            pengurangan denda administrasi PBB dapat meminta kepada Wajib Pajak untuk
            melengkapi kekurangan persyaratan formal dimaksud dengan menggunakan formulir
            sebagaimana pada Lampiran 1 Surat Edaran ini;
        b.  apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat
            permintaan pengurangan denda administrasi PBB Wajib Pajak tidak melengkapi
            kekurangan persyaratan dimaksud, Kepala KPPBB/KPP Pratama memberitahukan 
            secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat permintaan tersebut tidak dianggap
            sebagai surat permintaan sehingga tidak dipertimbangkan;
        c.  dalam hal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diajukan lebih dari
            3 (tiga) bulan sejak pelunasan pokok pajak yang dimintakan pengurangan denda
            administrasi, Kepala KPPBB/KPP Pratama memberitahukan secara tertulis kepada 
            Wajib Pajak bahwa surat permintaan tersebut tidak dianggap sebagai suarat 
            permintaan sehingga tidak dipertimbangkan (tanpa melakukan langkah sebagaimana
            dimaksud dalam huruf a);
        d.  Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c harus 
            diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerj sejak jangka 
            waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir.

III.    Penanganan Surat Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB yang telah Memenuhi Persyaratan
    Formal
    1.  Pelaksana di seksi Keberatan dan Pengurangan pada KPPBB atau Account Representative (AR)
        di seksi Waskon pada KPP Pratama mengelompokkan surat permintaan pengurangan denda 
        administrasi PBB yang telah memenuhi persyaratan formal berdasarkan kewenangan 
        penyelesaian pengurangan denda administrasi PBB.
    2.  Terhadap surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang kewenangan 
        penyelesaiannya berada pada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak, Kepala KPPBB/
        KPP Pratama mengirim berkas tersebut kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak
        u.p Direktur Keberatan dan Banding, dengan menggunakan formulir sebagaimana pada 
        Lampiran 2 Surat Edaran ini dengan ketentuan :
        a.  melampirkan Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas Pengurangan Denda Administrasi
            PBB sebagaimana pada Lampiran 3 Surat Edaran ini;
        b.  Pengiriman dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan 
            pengurangan denda administrasi PBB memenuhi persyaratan formal.
    3.  Terhadap surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang kewenangan 
        penyelesaiannya berada pada Kepala KPPBB/KPP Pratama, Kepala KPPBB/KPP Pratama 
        menerbitkan Surat Tugas penelitian kepada Petugas Peneliti.
    4.  Terhadap surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang kewenangan 
        penyelesaiannya berada pada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak, pejabat 
        serendah-rendahnya eselon III pada Kanwil DJP atau Direktorat Keberatan dan Banding yang 
        menyelenggarakan fungsi pengurangan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Tugas
        penelitian kepada Petugas Peneliti. Bentuk formulir Surat Tugas adalah sebagaimana pada
        Lampiran 4 Surat Edaran ini.
    5.  Pelaksanaan Penelitian dilakukan dengan ketentuan :
        a.  petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas permintaan 
            pengurangan denda adminisrasi PBB dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak 
            tanggal Surat Tugas;
        b.  apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melakukan penelitian di lapangan dalam
            jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal Surat Tugas;
        c.  dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, Kepala KPPBB/KPP Pratama atau pejabat
            eselon III pada Kanwil DJP/Direktorat Keberatan dan Banding terlebih dahulu 
            memberitahukan secara tertulis tanggal pelaksanaan penelitian di lapangan kepada
            Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 5 Surat   
            Edaran ini;
        d.  hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pengurangan Denda 
            Administrasi PBB dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 6 Surat
            Edaran ini.
    6.  Penerbitan dan pengiriman Surat Keputusan Pengurangan Denda Admintrasi PBB dilakukan
        dengan ketentuan :
        a.  Penerbitan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB berdasarkan 
            Laporan Hasil Penelitian Pengurangan Denda Administrasi PBB;
        b.  Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB dibuat rangkap 3 (tiga), 
            masing-masing untuk :
            1)  Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah dalam hal pengajuan secara kolektif;
            2)  Kepala KPPBB/KPP Pratama dalam hal yang menerbitkan Surat Keputusan
                adalah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kanwil DJP, atau Kepala Kanwil 
                DJP dalam hal yang menerbitkan Surat Keputusan adalah Kepala KPPBB/KPP
                Pratama;
            3)  unit kantor yang menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda 
                Administrasi PBB sebagai arsip;
        c.  Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB harus dikirimkan kepada Wajib
            Pajak atau Kepala Desa/Lurah dalam hal pengajuan secara kolektif.

IV. Lain-lain
    1.  Sampai dengan tersedianya menu pengurangan denda administrasi PBB pada SISMIOP, untuk 
        sementara pembayaran pokok pajak sebagai syarat formal pengajuan permintaan 
        pengurangan denda administrasi PBB dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak 
        Bumi dan Bangunan (SSP PBB) pada Bank Persepsi PBB, diutamakan pada Bank Persepsi PBB
        yang merangkap sebagai Tempat Pembayaran di KPPBB/KPP Pratama setempat.
    2.  Berkaitan dengan penggunaan SSP PBB untuk pembayaran pokok pajak, agar KPPBB/KPP
        Pratama mensosialisasikan kepada Wajib Pajak.
    3.  Berdasarkan tata cara di atas, pengurangan denda administrasi PBB dilaksanakan sebagaimana 
        prosedur pada Lampiran 7. Apabila menu pengurangan denda administrasi telah tersedia pada 
        SISMIOP, prosedur dimaksud akan disesuaikan seperlunya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Mei 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/26pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1