peraturan:sedp:26pj2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 02 Mei 2008 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 26/PJ/2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 6/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : I. Ruang Lingkup 1. Denda administrasi PBB yang dapat dikurangkan karena hal - hal tertentu sesuai Pasal 20 Undang-Undang PBB (UU PBB) adalah denda administrasi PBB yang pengenaannya : a. telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;dan b. bukan karena sebab-sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;dan c. tidak dipersengketakan oleh Wajib Pajak. 2. Denda administrasi PBB yang dapat dikurangkan karena hal-hal tertentu meliputi : a. denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak yang tercantum dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) UU PBB; b. denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) UU PBB. 3. Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam angka 2 meliputi : a. Wajib Pajak orang pribadi yang mengalami kesulitan keuangan, yang dibuktikan dengan : 1) surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah dalam hal Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan; atau 2) rasio aktiva lancar terhadap hutang lancar kurang dari 1 (satu) atau indikator kesulitan keuangan lainnya dalam hal Wajib Pajak dimaksud menyelenggarakan pembukuan; b. Wajib Pajak badan yang mengalami kesulitan likuiditas, yang dibuktikan dengan rasio aktiva lancar terhadap hutang lancar kurang dari 1 (satu) atau indikator kesulitan likuiditas lainnya. II. Penelitian Persyaratan Formal 1. Penelitian persyaratan formal terhadap surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB dilakukan oleh Seksi Keberatan dan Pengurangan pada KPPBB atau Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP Pratama dengan ketentuan sebagai berikut : a. apabila surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB tersebut belum memenuhi persyaratan formal, Kepala (KPPBB/KPP Pratama yang bersangkutan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB dapat meminta kepada Wajib Pajak untuk melengkapi kekurangan persyaratan formal dimaksud dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 1 Surat Edaran ini; b. apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB Wajib Pajak tidak melengkapi kekurangan persyaratan dimaksud, Kepala KPPBB/KPP Pratama memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat permintaan tersebut tidak dianggap sebagai surat permintaan sehingga tidak dipertimbangkan; c. dalam hal surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB diajukan lebih dari 3 (tiga) bulan sejak pelunasan pokok pajak yang dimintakan pengurangan denda administrasi, Kepala KPPBB/KPP Pratama memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat permintaan tersebut tidak dianggap sebagai suarat permintaan sehingga tidak dipertimbangkan (tanpa melakukan langkah sebagaimana dimaksud dalam huruf a); d. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerj sejak jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf b berakhir. III. Penanganan Surat Permintaan Pengurangan Denda Administrasi PBB yang telah Memenuhi Persyaratan Formal 1. Pelaksana di seksi Keberatan dan Pengurangan pada KPPBB atau Account Representative (AR) di seksi Waskon pada KPP Pratama mengelompokkan surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang telah memenuhi persyaratan formal berdasarkan kewenangan penyelesaian pengurangan denda administrasi PBB. 2. Terhadap surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang kewenangan penyelesaiannya berada pada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak, Kepala KPPBB/ KPP Pratama mengirim berkas tersebut kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak u.p Direktur Keberatan dan Banding, dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 Surat Edaran ini dengan ketentuan : a. melampirkan Lembar Penelitian Kelengkapan Berkas Pengurangan Denda Administrasi PBB sebagaimana pada Lampiran 3 Surat Edaran ini; b. Pengiriman dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB memenuhi persyaratan formal. 3. Terhadap surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang kewenangan penyelesaiannya berada pada Kepala KPPBB/KPP Pratama, Kepala KPPBB/KPP Pratama menerbitkan Surat Tugas penelitian kepada Petugas Peneliti. 4. Terhadap surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB yang kewenangan penyelesaiannya berada pada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak, pejabat serendah-rendahnya eselon III pada Kanwil DJP atau Direktorat Keberatan dan Banding yang menyelenggarakan fungsi pengurangan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Tugas penelitian kepada Petugas Peneliti. Bentuk formulir Surat Tugas adalah sebagaimana pada Lampiran 4 Surat Edaran ini. 5. Pelaksanaan Penelitian dilakukan dengan ketentuan : a. petugas peneliti melakukan penelitian di kantor terhadap berkas permintaan pengurangan denda adminisrasi PBB dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Tugas; b. apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melakukan penelitian di lapangan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal Surat Tugas; c. dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, Kepala KPPBB/KPP Pratama atau pejabat eselon III pada Kanwil DJP/Direktorat Keberatan dan Banding terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis tanggal pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 5 Surat Edaran ini; d. hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pengurangan Denda Administrasi PBB dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 6 Surat Edaran ini. 6. Penerbitan dan pengiriman Surat Keputusan Pengurangan Denda Admintrasi PBB dilakukan dengan ketentuan : a. Penerbitan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Pengurangan Denda Administrasi PBB; b. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB dibuat rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk : 1) Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah dalam hal pengajuan secara kolektif; 2) Kepala KPPBB/KPP Pratama dalam hal yang menerbitkan Surat Keputusan adalah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kanwil DJP, atau Kepala Kanwil DJP dalam hal yang menerbitkan Surat Keputusan adalah Kepala KPPBB/KPP Pratama; 3) unit kantor yang menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB sebagai arsip; c. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB harus dikirimkan kepada Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah dalam hal pengajuan secara kolektif. IV. Lain-lain 1. Sampai dengan tersedianya menu pengurangan denda administrasi PBB pada SISMIOP, untuk sementara pembayaran pokok pajak sebagai syarat formal pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) pada Bank Persepsi PBB, diutamakan pada Bank Persepsi PBB yang merangkap sebagai Tempat Pembayaran di KPPBB/KPP Pratama setempat. 2. Berkaitan dengan penggunaan SSP PBB untuk pembayaran pokok pajak, agar KPPBB/KPP Pratama mensosialisasikan kepada Wajib Pajak. 3. Berdasarkan tata cara di atas, pengurangan denda administrasi PBB dilaksanakan sebagaimana prosedur pada Lampiran 7. Apabila menu pengurangan denda administrasi telah tersedia pada SISMIOP, prosedur dimaksud akan disesuaikan seperlunya. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Mei 2008 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal; 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/26pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1