peraturan:sedp:26pj.61998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Agustus 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 26/PJ.6/1998 TENTANG RALAT KEP-04/PJ.6/1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah disahkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-04/PJ.6/1998 tanggal 16 Juni 1998 perihal petunjuk pelaksanaan pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak, dengan ini disampaikan bahwa terdapat kesalahan cetak pada halaman 11 angka 1.5.3 Zona Nilai Tanah (ZNT) dan pada butir 2.2.2 lampiran 50 tentang standar biaya pendataan subjek dan objek PBB dengan cara penyebaran SPOP kolektif sebagai berikut : 1. Pada halaman 11 angka 1.5.3. Zona Nilai Tanah (ZNT) tertulis : Perbedaan tersebut dapat bervariasi maksimal 10%. Seharusnya : Perbedaan tersebut dapat bervariasi misalnya 10%. 2. Pada butir 2.2.2 lampiran 50 tentang standar biaya pendataan subjek dan objek PBB dengan cara penyebaran SPOP kolektif tertulis : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2.2. Pengawas Lapangan orang/hari 250.000 1 pengawas 3-5 - desa/kelurahan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Seharusnya : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2.2. Pengawas Lapangan orang/bulan 250.000 1 pengawas 3-5 - desa/kelurahan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Demikian disampaikan dan supaya menjadikan maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/26pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1