User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Agustus 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.6/1998

                        TENTANG

                            RALAT KEP-04/PJ.6/1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disahkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-04/PJ.6/1998 tanggal 
16 Juni 1998 perihal petunjuk pelaksanaan pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek dan subjek Pajak 
Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data Sistem Manajemen 
Informasi Objek Pajak, dengan ini disampaikan bahwa terdapat kesalahan cetak pada halaman 11 angka 
1.5.3 Zona Nilai Tanah (ZNT) dan pada butir 2.2.2 lampiran 50 tentang standar biaya pendataan subjek dan 
objek PBB dengan cara penyebaran SPOP kolektif sebagai berikut :

1.  Pada halaman 11 angka 1.5.3. Zona Nilai Tanah (ZNT) tertulis : Perbedaan tersebut dapat bervariasi 
    maksimal 10%.

    Seharusnya :
    Perbedaan tersebut dapat bervariasi misalnya 10%.

2.  Pada butir 2.2.2 lampiran 50 tentang standar biaya pendataan subjek dan objek PBB dengan cara 
    penyebaran SPOP kolektif tertulis :
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    2.2.    Pengawas Lapangan       orang/hari  250.000 1   pengawas 3-5
                               -                desa/kelurahan
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

    Seharusnya :
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    2.2.    Pengawas Lapangan       orang/bulan 250.000 1   pengawas 3-5
                        -               desa/kelurahan
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian disampaikan dan supaya menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/26pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1