User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    4 Maret 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 26/PJ.6/1991

                               TENTANG

          PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 1990/1991 (PERIODE APRIL 1990 s/d MARET 1991)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka penyampaian informasi data penerimaan PBB tahun anggaran 1990/1991 yang cepat dan 
akurat kepada instansi yang terkait dan penyusunan realisasi penerimaan PBB periode April 1990 s/d Maret 
1991, baik SKB maupun APBN, dengan ini disampaikan kepada Saudara hl-hal sebagai berikut:

1.  Dalam rangka tutup tahun angggaran 1990/1991 diminta agar pembagian Hasil Penerimaan PBB 
    khusus untuk bulan Maret, disamping yang dilaksankan pada tanggal 5, 15 dan 25, atau setiap hari 
    Jum'at bagi yang melaksanakan SISTEP agar dilakukan juga oleh Bank Tunggal KPKN/Bank Tunggal 
    KPKN khusus PBB/Bank Operasional V PBB pada tanggal 31 Maret 1991. Untuk itu agar Saudara 
    segera menghubungi Bank Koordinator dan Bank Tunggal KPKN/Bank Tunggal KPKN khusus PBB/Bank 
    Operasional V PBB setempat.

2.  Agar segera mengirimkan lebih awal Laporan Perkembangan Penerimaan PBB (KPL. KP. PBB. 6. 2) ke 
    Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusannya ke Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan dan 
    selambat-lambatnya tanggal 15 April 1991 telah kami terima.

3.  Disamping itu agar angka realisasi penerimaan PBB yang Saudara laporkan dicocokkan dengan angka 
    penerimaan PBB pada KPKN setempat.

4.  Fasilitas facsimile (bagi KP. PBB yang sudah memiliki) hendaknya dipergunakan dalam penyampaian 
    data dimaksud. Penyampaian dengan fasilitas lain yang cepat seperti telegram, Pos (Pelayanan Pos 
    Patas) juga sangat dianjurkan.

Demikian untuk perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/26pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1