peraturan:sedp:26pj.541988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Juli 1988 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 26/PJ.54/1988 TENTANG DELEGASI WEWENANG PEMERIKSAAN SPT PPh UNTUK TUJUAN PENETAPAN PAJAK (SERI PEMERIKSAAN 40) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Kantor Pusat telah menerima banyak sekali pemberitahuan dari para Kepala Inspeksi Pajak tentang daftar Wajib Pajak yang berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-26/PJ.5/1987 tanggal 16 Nopember 1987 (Seri Pemeriksaan - 23) dan No. SE-34/PJ.5/1987 tanggal 26 Desember 1987 (Seri Pemeriksaan -26), menjadi wewenang Kantor Pusat untuk memeriksanya. 2. Mengingat kesibukan Kantor Pusat dewasa ini, yang untuk sementara tidak memungkinkan para petugas pemeriksa melaksanakan ketentuan Surat Edaran tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa pelaksanaan pemeriksaan tersebut didelegasikan kepada Kantor Wilayah Ditjen Pajak tempat Wajib Pajak tersebut berdomisili. Dalam hal diperlukan pemeriksaan di cabang/lokasi Wajib Pajak yang terletak di Wilayah Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang lain, hendaknya pelaksanaannya dilakukan melalui koordinasi antara para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang bersangkutan. 3. Dengan ditetapkan ketentuan baru sebagaimana diatur pada butir 2 (dua) tersebut di atas, maka ketentuan tentang kewenangan pemeriksaan Kantor Pusat yang diatur dalam Surat Edaran No. SE-28/PJ.5/1987 tanggal 16 Nopember 1987 (Seri Pemeriksaan -23) untuk sementara ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd DRS. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/26pj.541988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1