User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.53/2003

                               TENTANG

       PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK DARI DAN KE KAWASAN BERIKAT

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena 
Pajak dari dan ke Kawasan Berikat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I.  Yang dimaksud dengan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat adalah:
    1.  Penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Daerah Pabean Indonesia 
        Lainnya (DPIL) ke Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
    2.  Penyerahan Jasa Kena Pajak dari PDKB ke PKP di DPIL.
    3.  Penyerahan Jasa Kena Pajak dari PDKB ke PDKB lainnya.

II. Dasar hukum
    1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Pengeluaran/Pemasukan/
        Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan Berikat (Bonded 
        Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-Pulau di sekitarnya yang Dinyatakan Sebagai 
        Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 antara lain diatur sebagai berikut:
        a.  Pasal 6 Ayat (1), bahwa atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak 
            di Kawasan Berikat tidak terutang pajak.
        b.  Pasal 6 Ayat (2), bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak 
            kepada Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat, Pengusaha dapat memilih 
            dikenakan pajak.
        c.  Pasal 6 Ayat (3), bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar atas penyerahan 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan, sedangkan Pajak 
            Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha atas penyerahan kepada Pengusaha 
            Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikreditkan.

    2.  Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        37/KMK.04/2002 antara lain diatur:
        a.  Huruf f, bahwa atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan 
            industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut Pajak 
            Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
        b.  Huruf g, bahwa atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di 
            DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut Pajak Pertambahan 
            Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;

III.    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
    1.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di DPIL 
        kepada PKP di Kawasan Berikat Pulau Batam tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, kecuali 
        PKP di Kawasan Berikat tersebut memilih untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    2.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di DPIL    
        kepada Pengusaha di Kawasan Berikat selain Pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai.
    3.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di Kawasan 
        Berikat kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya selain Pulau Batam dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
    4.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di Kawasan 
        Berikat selain Pulau Batam kepada PKP di DPIL dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

IV. Sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini maka penegasan-penegasan mengenai 
    perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat 
    yang telah diterbitkan sepanjang bertentangan dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku.

    Dalam rangka meningkatkan kepatuhan PKP dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai 
    maka diminta agar Saudara segera melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban Pajak 
    Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dari dan ke 
    dalam Kawasan Berikat di wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja 
Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/26pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1