User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.531997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.53/1997

                               TENTANG

                    RALAT SE-13/PJ.53/1997 
     TENTANG LAPORAN HASIL PENJUALAN BENDA METERAI OLEH PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.53/1997 tanggal 16 Juli 1997 perihal tersebut
di atas, bersama ini diberitahukan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan dan pelaporan penerimaan Bea 
Meterai dan PTLL (KPL.KPP.5.8-96 dan KPL.KW.5.8-96) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor KEP-72/PJ.1/1996 tanggal 5 Juli 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-13/PJ.24/1996 tanggal 9 Agustus 1996, dipandang perlu untuk memberikan penegasan lebih lanjut sebagai 
berikut :

1.  Kode Laporan Hasil Penjualan Benda Meterai dan Penerimaan Bea Meterai dan PTLL dari Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak, semula KPL.KPP.5.10 berubah menjadi KPL.KPP.5.8-96 dan disampaikan kepada 
    Kepala Kantor Wilayah DJP di wilayahnya masing-masing dengan tindasan ke Direktur PPN dan PTLL 
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tiap triwulan sesuai dengan tahun anggaran.

2.  Kepala Kantor Wilayah DJP menyampaikan Laporan Hasil Penjualan Benda Meterai dan Penerimaan
    Bea Meterai dan PTLL kepada Direktur PPN dan PTLL Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tiap
    triwulan sesuai dengan tahun anggaran dalam bentuk KPL.KW.5.8-96.

3.  Kolom 2 (Jenis Penerimaan) pada KPL.KPP.5.8-96 dan KPL.KW.5.8-96 diisi secara rinci Penjualan 
    Benda Meterai oleh PT. Pos Indonesia dan PT. Bank Rakyat Indonesia (contoh terlampir).

4.  Penjualan Benda Meterai oleh PT. BRI (Persero) direncanakan dimulai pada triwulan II tahun 1997.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/26pj.531997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:25 by 127.0.0.1