User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                28 Agustus 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.5/2001

                        TENTANG

       PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-511/PJ./2001 Tentang 
Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Keterangan dan dokumen 
yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya yang mulai berlaku tanggal 13 Juli 2001, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Untuk Masa Pajak Juli 2001 dan seterusnya Wajib Pajak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib 
    Menggunakan formulir SPT PPN sebagaimana ditetapkan pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-511/PJ./2001 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut 
    Pajak Pertambahan Nilai, Keterangan dan Dokumen yang Harus dilampirkan, serta Buku Petunjuk 
    Pengisiannya.
2.  Untuk Pelaporan pemungutan PPN Masa Pajak Juni 2001 dan Masa Pajak sebelumnya yang 
    pelaporannya dilakukan setelah tanggal 13 Juli 2001, Wajib Pajak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai 
    dapat menggunakan formulir SPT PPN sebagaimana disebut pada butir 1 (satu).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/26pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1