peraturan:sedp:26pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 26/PJ.51/2002 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 248/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Disamping itu, dilampirkan pula fotokopi Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 139/KPTS/M/2002 tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi (KPR Bersubsidi). Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah : 1. Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut : a. Rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36; b. dibiayai melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi maupun tidak bersubsidi; c. harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana tipe 36 sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 139/KPTS/M/2002. 2. Pembangunan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan oleh Perum Perumnas atau developer lainnya. 3. Pembangunan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 139/KPTS/M/2002 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992. 4. Persyaratan teknis pembangunan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya mengacu kepada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur hal yang bersangkutan, sehingga apabila Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 139/KPTS/M/2002 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 berubah, maka persyaratan teknis pembangunannya agar disesuaikan. 5. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai tidak berlaku dalam hal Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana diserahkan melalui penjualan tunai atau melalui penjualan cicilan bertahap yang disediakan oleh pengembang atau pihak lain seperti misalnya perusahaan tempat pemohon bekerja. 6. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tanggal 16 Januari 2001 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2002, untuk pembebasan PPN yang terutang atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan tidak perlu diterbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN). 7. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, maka ketentuan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/26pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1