User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.51/2002

                        TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 248/KMK.03/2002 
      TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001 
      TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, 
           PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS 
              PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002 tentang Perubahan 
Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah 
Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan 
Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Disamping itu, dilampirkan pula fotokopi Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 
139/KPTS/M/2002 tentang Pengadaan Perumahan Dan Permukiman Dengan Dukungan Fasilitas Kredit 
Pemilikan Rumah Bersubsidi (KPR Bersubsidi).

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :

1.  Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang 
    memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
    a.  Rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36;
    b.  dibiayai melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi maupun tidak bersubsidi;
    c.  harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana tipe 36 sesuai dengan 
        Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 139/KPTS/M/2002.

2.  Pembangunan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, 
    Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan oleh Perum Perumnas atau developer lainnya.

3.  Pembangunan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, 
    Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan Keputusan 
    Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 139/KPTS/M/2002 dan Peraturan Menteri 
    Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992.

4.  Persyaratan teknis pembangunan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun 
    Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya mengacu kepada 
    Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang 
    mengatur hal yang bersangkutan, sehingga apabila Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana 
    Wilayah Nomor 139/KPTS/M/2002 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 
    berubah, maka persyaratan teknis pembangunannya agar disesuaikan.

5.  Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai tidak berlaku dalam hal Rumah Sederhana dan Rumah Sangat 
    Sederhana diserahkan melalui penjualan tunai atau melalui penjualan cicilan bertahap yang disediakan 
    oleh pengembang atau pihak lain seperti misalnya perusahaan tempat pemohon bekerja.

6.  Sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ./2001 tanggal 16 
    Januari 2001 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan 
    atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2002, untuk 
    pembebasan PPN yang terutang atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, 
    Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya 
    yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan tidak perlu diterbitkan Surat Keterangan Bebas 
    Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN).

7.  Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002, maka ketentuan dan 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/26pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1