User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.451993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 November 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.45/1993

                        TENTANG

                  PENANGANAN PENYELESAIAN SPT TAHUNAN PPh LEBIH BAYAR

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih saja terjadi keterlambatan dalam penyelesaian SPT Tahunan PPh lebih Bayar yang 
berdasarkan Laporan KPL.KW.4.2 sampai dengan akhir Juni 1993, terdapat Lebih Kurang 5000 SPT Tahunan 
PPh Lebih Bayar tahun 1991 yang belum selesai diteliti atau diperiksa, maka dengan ini diinstruksikan kepada 
Saudara untuk menangani SPT Tahunan PPh Lebih Bayar sebagai berikut :

1.  Terhadap SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Tahun Pajak 1991 dan 1992 agar dilakukan upaya 
    pencegahan, sehingga penyelesaiannya tidak melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan 
    cara :
    a.  Kepala KPP dan Kepala Karikpa segera menginventarisasi berkas-berkas SPT Lebih Bayar 
        yang harus segera diselesaikan, yang berada dalam penanganannya.
    b   Memprioritaskan penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut berdasarkan urutan 
        jatuh temponya.
    c.  Membuat daftar pengawasan yang setiap bulannya mencantumkan urutan SPT Tahunan PPh 
        Lebih Bayar sesuai dengan urutan jatuh temponya.
    d.  Menyelesaikan penelitian atau pemeriksaan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut sebelum 
        melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak SPT tersebut diterima Wajib Pajak.

2.  Penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Tahun Pajak 1993 dan seterusnya dilakukan sebagai 
    berikut :
    a.  Setelah dilakukan editing atas setiap SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang masuk,Petugas data 
        Entry merekam data SPT tersebut paling lambat 5 (lima belas) hari setelah SPT Tahunan PPh 
        Lebih Bayar diterima dari Wajib Pajak. Program komputer akan memisahkan SPT yang 
        wewenang penyelesaiannya pada KPP dan SPT yang wewenang penyelesaiannya pada 
        Karikpa.

    b.  Print out komputer atas daftar SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang termasuk dalam kelompok 
        pemeriksaan berikutnya SPT-nya harus sudah dikirimkan secara berangsur-angsur ke 
        Karikpa selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah tanggal perekaman dengan tindasan 
        kepada Kepala Kantor Wilayah terkait.

    c.  Print out komputer atas daftar SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang termasuk dalam Kelompok 
        penelitian dipegang oleh Kepala Seksi PPh yang bersangkutan.

    d.  Berdasarkan print out komputer Kepala Seksi TUP mempersiapkan berkas untuk dikirim ke 
        Karikpa dan Seksi Verifikasi Lapangan. Pengiriman berkas secara lengkap kepada karikpa 
        dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal perekaman.

    e.  Berdasarkan print out komputer di atas, Kepala Seksi TUP/PD.TUP dan kepala KPP melakukan 
        pengawasan terhadap jalannya berkas SPT Tahunan Lebih Bayar yang dalam penanganannya 
        dan yang harus dikirimkan kepada Karikpa.

    f.  Kepala KPP dan Kepala Karikpa berdasarkan print out komputer yang dimilikinya membuat 
        daftar prioritas penyelesaian SPT Tahunan Lebih Bayar sesuai dengan urutan jatuh temponya. 
        Untuk itu baik di Seksi PPh maupun di Karikpa dibuat daftar pengawasan yang mencantumkan 
        semua SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang akan diselesaikan dalam bulan yang 
        bersangkutan.

3.  Agar Kepala KPP mempunyai cukup waktu untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, maka :
    a.  Pemeriksa paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum jatuh tempo SPT Tahunan PPh Lebih 
        Bayar, sudah melakukan pembahasan akhir (clossing conference). Nota Penghitungan 
        dikirimkan kepada Kepala KPP selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum jatuh tempo 
        SPT Tahunan PPh Lebih Bayar. Nota Penghitungan tersebut dikirimkan dengan surat 
        pengantar yang mencantumkan tanggal jatuh tempo SPT tersebut.
    b.  Kepala KPP menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum 
        SPT tersebut jatuh tempo.

4.  Pada prinsipnya SPT Tahunan PPh Lebih Bayar harus diselesaikan dalam jangka waktu paling Lama 12
    (dua belas) bulan sejak SPT diterima. Apabila penyelesaian SPT Lebih Bayar melewati jangka waktu 
    12 (dua belas) bulan maka telah terjadi kelalaian oleh Aparat Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena 
    itu Kepala KPP/Karikpa bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan penyelesaian SPT Lebih 
    Bayar tersebut.

5.  Dalam hal Kepala KPP atau Kepala Karikpa terlambat menyelesaikan penelitian atau pemeriksaan 
    sehingga batas waktu 12 (dua belas) bulan dilampaui, maka sebelum diterbitkan SKKPP atas SPT 
    Tahunan PPh Lebih Bayar, yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah 
    atasannya tentang :
    a.  Sebab-sebab terjadinya keterlambatan, secara kronologis mulai dari tanggal penerimaan SPT 
        Tahunan PPh Lebih Bayar sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Penelitian atau Laporan 
        Hasil Pemeriksaan.

    b.  Nama-nama dan identitas pejabat/petugas yang terkait dalam proses terjadinya 
        keterlambatan penyelesaian penelitian atau pemeriksaan SPT tersebut dengan melampirkan 
        foto copy bukti-bukti administrasinya.

6.  Dalam rangka menegakkan disiplin aparat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka 
    diinstruksikan kepada atasan pejabat/petugas yang ikut bertanggung jawab atas keterlambatan
    penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut untuk menerapkan hukuman disiplin kepada 
    yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menindaklanjuti pelaksanaan sanksi 
    dimaksud.

7.  Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas, maka Kepala Kantor Wilayah
    menginstruksikan kepada :
    a.  Kepala KPP dan Kepala Karikpa untuk segera menyelesaikan penelitian atau pemeriksaan atas 
        SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut.
    b.  Kepala KPP untuk menerbitkan SKKPP sesuai dengan permohonan restitusi yang tercantum 
        dalam SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut.
    
8.  Kepala Kantor Wilayah membetulkan SKKPP yang telah diterbitkan oleh Kepala KPP sebagaimana 
    dimaksud pada angka 7.b di atas dengan menerbitkan Surat Keputusan berdasarkan Laporan 
    Penelitian atau Laporan Hasil Pemeriksaan.

9.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka peraturan pelaksanaan yang telah diterbitkan sebelumnya 
    yang bertentangan dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/26pj.451993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1