peraturan:sedp:26pj.4331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juli 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 26/PJ.433/1996 TENTANG RALAT SE MENGENAI PPh ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (SERI PPh UMUM NOMOR 34) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan kesalahan ketik pada SE.22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, maka dipandang perlu membetulkan kembali menjadi sebagai berikut : Pada butir 9 d. Tertulis........sisa tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 6 diatas. Seharusnya.......sisa tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 diatas. Demikian untuk diketahui. AN.DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd. I MADE GDE ERATA
peraturan/sedp/26pj.4331996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1