User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.4331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.433/1996

                        TENTANG

         RALAT SE MENGENAI PPh ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN 
                         (SERI PPh UMUM NOMOR 34)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan kesalahan ketik pada SE.22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 perihal seperti tersebut 
dalam pokok surat, maka dipandang perlu membetulkan kembali menjadi sebagai berikut :

    Pada butir 9 d. Tertulis........sisa tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh atas sewa tanah dan/atau 
    bangunan berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 
    6 diatas.

    Seharusnya.......sisa tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan 
    berikutnya yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 diatas.

Demikian untuk diketahui.




AN.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd.

I MADE GDE ERATA
peraturan/sedp/26pj.4331996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1