User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.4311991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Oktober 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.431/1991

                        TENTANG

       PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 KARYAWAN YANG DIPINDAHKAN DARI SATU PERUSAHAAN 
        KE PERUSAHAAN LAIN DALAM TAHUN BERJALAN DIMANA KEDUA PERUSAHAAN TERSEBUT 
                   ADALAH SATU GROUP (SERI PPh PASAL 21 - 43)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang penghitungan PPh Pasal 21 dari pegawai yang dipindahkan 
dari satu perusahaan ke perusahaan lain dalam tahun berjalan dimana kedua perusahaan tersebut adalah 
satu group, dengan ini diberikan penegasan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-106/PJ.431/1991 tanggal 14 Maret 1991, pegawai tetap sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang 
    mulai bekerja atau berhenti bekerja dalam tahun berjalan, penghitungan PPh Pasal 21-nya didasarkan
    pada jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak yang 
    bersangkutan (tidak disetahunkan).

2.  Sesuai dengan butir 1 di atas maka untuk penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai yang pindah dari
    satu perusahaan (A) ke perusahaan lain (B), penghitungan PPh Pasal 21-nya oleh masing-masing 
    pemberi kerja didasarkan pada jumlah penghasilan yang sebenarnya diterima atau diperoleh dalam
    tahun pajak yang bersangkutan (tidak disetahunkan), walaupun kedua pemberi kerja tersebut 
    merupakan perusahaan yang pemegang sahamnya sama.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, setiap orang yang 
    memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja diwajibkan untuk menyampaikan Surat 
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang
    Nomor 7 TAHUN 1983 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

4.  Pegawai yang pindah dari perusahaan A ke perusahaan B dalam tahun berjalan harus diartikan bahwa
    dalam satu tahun pajak ia memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja. Dengan demikian 
    bila jumlah seluruh penghasilan netto pegawai tersebut baik yang berasal dari perusahaan A maupun
    perusahaan B dan penghasilan lainnya telah melampaui besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak 
    (PTKP), maka pegawai yang bersangkutan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh
    Perseorangan.

    Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/26pj.4311991.txt · Last modified: by 127.0.0.1