User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     21 Juni 1999 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.42 /1999

                        TENTANG

                   PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI PARTAI POLITIK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari pihak partai politik dan pihak perbankan mengenai perlakuan 
perpajakan bagi partai politik, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pasal 1 huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) 
    mengatur bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan 
    perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk 
    pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

2.  Pasal 2 ayat 1 Undang-undang KUP mengatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada 
    kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat 
    kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

3.  Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 mengatur bahwa yang menjadi 
    Subjek Pajak antara lain adalah badan, terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, 
    perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam 
    bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang 
    sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya.

4.  Pasal 2 ayat (2) Undang-undang PPh beserta penjelasannya antara lain menegaskan bahwa subjek 
    pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan. 
    Dengan perkataan lain Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban 
    subjektif dan objektif.

5.  Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik 
    (UU Parpol), sumber keuangan partai politik diperoleh dari :
    a.  iuran anggota;
    b.  sumbangan;
    c.  usaha lain yang sah.

    Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UU Parpol mengatur bahwa partai 
    politik merupakan organisasi nirlaba. Selanjutnya dalam ayat (2) diatur bahwa partai politik dilarang 
    mendirikan badan usaha dan atau memiliki saham suatu badan usaha.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Partai politik adalah Subjek Pajak.
    b.  Partai politik terkena Pajak Penghasilan apabila memperoleh penghasilan yang merupakan 
        Objek Pajak (seperti : jasa giro, bunga simpanan, dan lain sebagainya).
    c.  Partai Politik wajib memiliki NPWP dalam hal :
        -   memperoleh penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang harus dilaporkan dalam 
            SPT Tahunan; dan atau
        -   mempunyai kewajiban sebagai pemotong/pemungut pajak.

Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/26pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1