User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.421990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.42/1990

                               TENTANG

                  PENGAWASAN 100 WAJIB PAJAK BESAR

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan 100 Wajib Pajak besar dengan ini diminta perhatian 
Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

1.  Kepala KPP diharuskan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan langsung terhadap Buku 
    Tabelaris dari 100 Wajib Pajak besar minimal 1 (satu) bulan sekali.

2.  Dalam hal Wajib Pajak tidak/terlambat memenuhi kewajiban PPh Pasal 25-nya sesuai ketentuan yang 
    berlaku maka Kepala KPP supaya melakukan pengecekan langsung kepada Wajib Pajak untuk 
    menanyakannya melalui telepon atau surat biasa.

3.  Kepala KPP melakukan koordinasi kerja sama antara Seksi PPh, Seksi TUP/INTUP dan Seksi 
    Penagihan/Verifikasi terhadap tindak lanjut dari SKP yang telah diterbitkan bagi Wajib Pajak besar 
    tersebut dalam hubungannya dengan angsuran pembayaran masanya.

4.  Wajib Pajak yang mendapat penghargaan Nasional maupun Daerah agar dicantumkan dalam daftar 
    100 Wajib Pajak besar.

5.  Laporan Pengawasan Pembayaran PPh Pasal 25 terhadap 100 Wajib Pajak besar agar dikirimkan 
    secara teratur setiap bulan ke Kantor Wilayah masing-masing dengan tembusan ke Direktorat Pajak 
    Penghasilan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




MENTERI MUDA KEUANGAN
selaku
Pgs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sedp/26pj.421990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1