User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.412001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.41/2001

                        TENTANG

           PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ.41/2000 
                        DAN NOMOR SE-31/PJ.41/2000

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ./2001 tentang 
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban 
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri dan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor KEP-528/PJ./2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagaimana terlampir.

Sehubungan dengan hal tersebut maka atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas dilakukan perubahan sebagai berikut :

1.  Angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.41/2000 tanggal 29 September 2000 
    tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan 
    Bertolak Ke Luar Negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) 
    kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan 
    Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dilakukan perubahan sehingga keseluruhan angka 2 berbunyi 
    sebagai berikut :

    "2. Pelaksanaan Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Saat 
        Bertolak Ke Luar Negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia 
        (AIDA) kecuali Bali, langsung diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas 
        di Bandar Udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri."

2.  Angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.41/2000 tanggal 26 September 2000 
    tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Bertolak Ke 
    Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN, dilakukan perubahan sehingga 
    keseluruhan angka 4 berbunyi sebagai berikut :

    "4. Pelaksanaan Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak 
        ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN, langsung diberikan 
        oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di Bandar Udara atau pelabuhan laut 
        tempat pemberangkatan ke Luar Negeri."

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk pertama kali diberlakukan di Bandar Udara 
    Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Jakarta, dan untuk Bandar Udara dan pelabuhan laut 
    internasional lainnya diberlakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2002.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/26pj.412001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1