User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.411995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.41/1995

                        TENTANG

         PENEGASAN PERLAKUAN PENGENAAN PPh TERHADAP SPBU YANG MEMBELI PELUMAS PERTAMINA 
                        KE DEALER PELUMAS

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
SE-11/PJ.41/1995 tanggal 28 Februari 1995 perihal Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Tahun 1994 dalam 
rangka pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas khususnya
mengenai perlakuan terhadap SPBU yang membeli Pelumas Pertamina ke Dealer, dengan ini diberikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam pelaksanaan penyaluran produk Pertamina berupa Pelumas, disamping penebusan pelumas 
    oleh Dealer/SPBU ke Pertamina langsung, ternyata ada pula pembelian Pelumas Pertamina oleh SPBU 
    ke Dealer Pelumas.

    Harga pembelian Pelumas Pertamina oleh SPBU ke Dealer Pertamina lebih tinggi jika dibandingkan
    dengan harga pembelian langsung dari Pertamina, sedangkan harga penjualan oleh SPBU ke 
    konsumen baik dibeli lang-sung ke Pertamina maupun melalui Dealer Pelumas besarnya sama dengan 
    harga penjualan menurut ketentuan Pertamina.

    Hal ini dilakukan oleh SPBU karena atas pembelian pelumas Pertamina kepada Dealer Pelumas 
    tersebut pembayarannya dapat dengan tempo/kredit, dan bagi Dealer Pelumas dilakukannya 
    penjualan ke SPBU karena untuk memenuhi target penjualan pelumas yang ditentukan Pertamina yang 
    ber-hubungan dengan besarnya pemberian bonus.

2.  Pelunasan Pajak Penghasilan atas penebusan pelumas Pertamina telah dibayar oleh Dealer pelumas 
    sebesar 0,3 % dari penjualan yang merupakan pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan/bonus 
    yang diberikan Pertamina untuk penyaluran pelumas Pertamina dengan harga menurut ketentuan 
    Pertamina.

    Dengan harga jual SPBU ke konsumen sama dengan harga yang ditentukan Pertamina sewaktu Dealer 
    menebus ke Pertamina, maka berarti penghasilan yang diterima oleh SPBU dari penjualan pelumas 
    Pertamina, merupakan sebagian dari bonus yang diberikan oleh Pertamina yang Pajak Penghasilannya 
    telah dibayar oleh Dealer sewaktu menebus pelumas ke Pertamina.

    Dengan demikian atas penghasilan yang diterima oleh SPBU dari penjualan pelumas Pertamina 
    perlakuan Pajak Penghasilannya sudah final, karena penghasilan atas penjualan pelumas Pertamina
    telah dilunasi oleh SPBU dan Dealer Pertamina.

3.  Apabila SPBU melakukan pembelian pelumas yang bukan berasal dari Pertamina tetapi dari impor 
    atau lainnya, maka atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan pelumas tersebut merupakan 
    penghasilan lainnya diluar ketentuan perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Ditjen Pajak, 
    Pertamina dan Hiswana Migas, sehingga atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan
    menurut ketentuan umum yang berlaku.

    Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

DRS. ISMAEL MANAF
peraturan/sedp/26pj.411995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1