User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.411992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 November 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.41/1992

                        TENTANG

        KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG TATACARA PENETAPAN, PEMBAYARAN, PENYETORAN 
                    DAN PENGEMBALIAN UANG PEWARGANEGARAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran 
Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman,

        KEP-428/PJ/92
Nomor :     KEP-37/A/1092 Tanggal 27 Oktober 1992
        C-UM.01.10.46

Tentang Tata Cara Penetapan, Pembayaran, Penyetoran dan Pengembalian Uang Pewarganegaraan. 

Beberapa pokok-pokok penting dalam Keputusan Bersama tersebut adalah sebagai berikut :
1.  Penetapan besarnya uang pewarganegaraan bagi pemohon pewarganegaraan yang bertempat tinggal 
    di Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan berpedoman pada ketentuan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : 
    M.01-HL.03.10 Tahun 1991 tanggal 13 April 1991, namun penerimaan uang pewarnegaraan bukan 
    merupakan penerimaan pajak sebagaimana yang dilakukan selama ini tetapi merupakan Penerimaan 
    Negara Bukan Pajak pada Departemen kehakiman.

2.  Penetapan tempat pembayaran uang pewarganegaraan bagi pemohon yang bertempat tinggal di 
    Indonesia yaitu pada Bendaharawan penerima pada Pengadilan Negeri dimana Pemohon bertempat 
    tinggal. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar negeri, uang pewarganegaraan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Kehakiman tersebut diatas, dibayar kepada Bendaharawan 
    pada Perwakilan Republik Indonesia di negara pemohon bertempat tinggal.

3.  Pengaturan mengenai tata cara dan batas waktu penyetoran uang pewarganegaraan oleh 
    Bendaharawan ke rekening Kas Negara adalah sesuai dengan tata cara "Penerimaan Jasa" 
    Departemen Kehakiman.

4.  Disamping itu diatur pula ketentuan mengenai taat cara permohonan dan prosedur pengembalian uang 
    pewarganegaraan apabila permohonan pewarganegaraan di tolak.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/26pj.411992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1