User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.241995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Desember 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.24/1995

                        TENTANG

 PERUBAHAN KODE NOTA UNTUK PEMBUATAN NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berlandaskan pada Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 9 TAHUN 1994, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 
625/KMK.04/1995 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dibidang Perpajakan, dan Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.111/1995 tanggal 4 September 1995 tentang Penjelasan 
Lebih Lanjut Menangani Pelaksanaan Uji Coba Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan Sederhana 
Lapangan, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan kode Nota guna pembuatan Nota Penghitungan yang 
telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-451/PJ/1992 tanggal 18 Desember 
1992 tentang Tata Cara Penerbitan STP, SKP, SKPT, SKKPP dan SPb atas PPh, PPN dan PPn BM dengan 
mempergunakan Komputer, serta menyesuaikan tabel kode ketetapan perjenis pajak, Nomor Ketetapan Pajak 
& Daftar pengantar yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ./1992 
tanggal 22 Januari 1992 tentang Tata Cara Manual Penerbitan STP, SKP, SKPT, SKKPP, SPb, serta Penetapan 
Bentuk, Jenis, Kode, Ukuran, dan Warna Formulir Ketetapan Pajak atas PPh, PPN dan PPn BM.

Penyesuaiaan kode nota untuk pembuatan Nota Penghitungan dan tabel kode ketetapan per jenis Pajak adalah 
sebagai berikut :
A.  Kode Nota pada Nota Penghitungan dikelompokkan sebagai berikut :
    1.  Pemeriksaan Sederhana :
        1.1 Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) :
            1.1.1   Seksi PPh Badan;
            1.1.2   Seksi PPh Perseorangan:
            1.1.3   Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh;
            1.1.4   Seksi PPN & PTLL;
        1.2 Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) :
            1.2.1   Kantor Pelayanan Pajak;
            1.2.2   Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
            1.2.3   Tenaga Ahli (Akuntan Publik):

    2.  Pemeriksaan Lengkap (PL):
        2.1 Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
        2.2 Tim Gabungan;
        2.3 Kantor Wilayah (Bidang RIKPAN/Tenaga fungsional pemeriksa);
        2.4 Kantor Pusat (Dit .Rikpa/tenaga fungsional pemeriksa).

    Catatan     :   untuk KPP Tipe B, khusus Nota Penghitungan jenis Pajak Penghasilan pasal 
                25/29 Badan memakai kode 1.1.1 dan jenis Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, 
                26 memakai kode 1.1.3
    
    Cara pengisian kode Nota pada Formulir Penghitungan Kode Nota yang tercantum pada formulir Nota 
    Penghitungan terdiri dari 3 angka (digit). masing-masing digit menunjukkan asal/sumber pembuat 
    Nota Penghitungan.

    |  X  |  X |  X  |
    |___ |___|___|

    a.  Digit pertama menunjukkan jenis pemeriksaan;
    b.  Digit kedua dan ketiga menunjukkan unit yang melakukan pemeriksaan.

    Untuk lebih lengkapnya, urutan Kode Nota adalah sebagai berikut :
    1.1.1   PSK yang dilakukan oleh Seksi PPh Badan;
    1.1.2   PSK yang dilakukan oleh Seksi PPh Perserorangan;
    1.1.3   PSK yang dilakukan oleh Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh ;
    1.1.4   PSK yang dilakukan oleh Seksi PPN dan PTLL;
    1.2.1   PSL yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak;
    1.2.2   PSL yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
    1.2.3   PSL yang dilakukan oleh Tenaga Ahli (Akuntan Publik);
    2.0.1   PL yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
    2.0.2   PL yang dilakukan oleh Tim Gabungan;
    2.0.3   PL yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Bidang RIKPAN/Tenaga fungsional pemeriksa);
    2.0.4   PL yang dilakukan oleh Kantor Pusat (Dit.Rikpa/tenaga fungsional pemeriksa);

        Contoh  :   
        I 1 I 1 I 4 I Pemeriksaan Sederhana Kantor yang dilakukan oleh Seksi PPN & PTLL

B.  Nomor kode ketetapan per jenis pajak disesuaikan dengan sebagai berikut :
    -------------------------------------------------------------------------------------------------------
                                  JENIS SURAT KETETAPAN
                            ----------------------------------------------
        JENIS PAJAK             STP  SKPKB SKPKBT SKPLB SKPN
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1.1 PPh Pasal 21                101 201 301 401 501
    1.2 PPh Pasal 21Yang sebenarnya
        tidak terutang              -   -   -   411 -
    2.1 PPh Pasal 22                12  202 302 402 502
    2.2 PPh Pasal 22 Impor atas
        Impor/Perolehan         -   212 312 -   -
    2.3 PPh Pasal 22 yang 
        seharusnya tidak terutang       -   -   -   422 -
    3.1 PPh Pasal 23                103 203 303 403 503
    3.2 PPh Pasal 23 yang 
        seharusnya tidak terutang       -   -   -   413 -
    4.1 PPh Pasal 26                104 204 304 404 504
    4.2 PPh Pasal 26 yang seharusnya
        tidak terutang              -   -   -   414 -
    5.1 PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi       105 205 305 405 505
    5.2 PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
        disumbangkan untuk negara *)        -   -   -   415 -
    5.3 PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
        yang seharusnya tidak terutang      -   -   -   425 -
    6.1 PPh Pasal 25/29 Badan           106 206 306 405 406
    6.2 PPh Pasal 25/29 Badan yang
        disumbangkan untuk negara *)        -   -   -   416 -
    6.3 PPh pasal 25/29 Badan yang
        seharusnya tidak terutang       -   -   -   426 -
    7.1 PPN Barang dan Jasa             107 207 307 407 507
    7.2 PPN Barang dan Jasa yang 
        ditunda/ditanggung Pemerintah/
        tidak seharusnya ditangguhkan/
        dikreditkan             117 217 317 -   -
    7.3 PPN barang dan Jasa atas
        Impor/Penyerahan            -   227 327 -   -
    7.4 PPN Barang dan Jasa yang 
        seharusnya tidak terutang       -   -   -   437 -
    8.1 PPn BM                  108 208 308 408 508
    8.2 PPn BM yang ditunda/di-
        tanggung Pemerintah/tidak 
        seharusnya ditangguhkan/
        dikreditkan             118 218 318 -   -
    8.3 PPN Barang dan Jasa atas 
        Impor/penyerahan            -   228 328 -   -
    8.4 PPn BM yang seharusnya 
        tidak terutang              -   -   -   438 -
    9.  Bunga Penagihan         109 -   -   -   -
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------

    *) Catatan : Kode diatas berlaku untuk masa dan/atau tahun pajak 1994 ke bawah

    Kode Nota dan kode ketetapan per jenis pajak di atas berlaku sejak tanggal surat edaran ini.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/26pj.241995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1