User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.2211984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ.221/1984

                        TENTANG

         PPh PASAL 26 ATAS BUNGA SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN PENCEGAHAN PAJAK BERGANDA 
                    (SERI PPh PASAL 26 - 01)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Bersama ini disampaikan copy surat kami kepada Kementerian Keuangan Republik Federasi Jerman
        Barat tanggal 5 Juni 1984 Nomor S-333/PJ.22/1984 mengenai pendirian kita tentang pengenaan 
    pajak atas bunga yang diterima atau diperoleh bank Jerman Barat dari kegiatan usahanya di negara
    ketiga, untuk dipelajari dan diperhatikan.

2.  Dari isi surat dimaksud dapat disimpulkan, bahwa atas pembayaran bunga dari Indonesia kepada 
    suatu cabang perusahaan di negara ketiga dari perusahaan yang negaranya mempunyai Perjanjian 
    Pencegahan Pajak Berganda dengan Indonesia, maka untuk pemotongan PPh. Pasal 26-nya berlaku
    keringanan tarif, sebagaimana tercantum dalam perjanjian yang bersangkutan.

    Sebagai misal : 
    Pembayaran bunga dari Indonesia kepada cabang European Asian Bank di Singapura.
    Oleh karena antara Indonesia dengan Republik Federasi Jerman Barat terdapat Perjanjian 
    Pencegahan Pajak Berganda, maka atas pembayaran bunga kepada cabang European Asian Bank 
    di Singapura tersebut berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) perjanjian 
    antara Indonesia dengan Republilk Federasi Jerman Barat, yaitu tarifnya sebesar 10% dari jumlah 
    bruto.

3.  Sebaliknya, pembayaran bunga dari Indonesia kepada cabang Chase Manhattan Bank di Tokyo, 
    tetap dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%, karena walaupun antara Indonesia dengan Jepang 
    terdapat Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda, cabang Chase Manhattan Bank di Tokyo tersebut 
    bukan merupakan "resident taxpayer" Jepang sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tersebut.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sedp/26pj.2211984.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1