User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.21987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 26/PJ.2/1987

                               TENTANG

              PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS DASAR PESANAN/INDEN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dengan masih adanya pertanyaan tentang pelaksanaan penghitungan PPh bagi Importir yang 
mengimpor barang atas dasar pesanan/inden dari Indentor, sedangkan dokumen impornya atas nama 
Importir (termasuk bukti pemungutan/pembayaran PPh Pasal 22 Impor), yang ternyata Importir tersebut tidak 
mengajukan permohonan pelimpahan PPh Pasal 22 Impor kepada Indentor dan/atau permohonannya diajukan 
setelah lewat waktu 2 (dua) bulan, maka dipandang perlu memberikan petunjuk dan penegasan sebagai 
berikut:

1.  Ketentuan prosedur pelimpahan PPh Pasal 22 Impor yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : SE-40/PJ.24/1986 tanggal 20 September 1986 tentang pelimpahan PPh Pasal 22 Impor 
    dari Importir kepada Indentor pada hakekatnya adalah sebagai kelanjutan dan penegasan dari Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.24/1982 tanggal 23 Desember 1982 tentang batas 
    waktu pemindahan MPO Importir/Eksportir kepada Indentor/Konsinyator dan Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.24/1977 tanggal 3 Desember 1977 tentang Pemindahan/pengalihan 
    MPO Importir/Eksportir kepada Indentor/Konsinyator.

2.  Sesuai dengan ketentuan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.24/1977 
    tanggal 3 Desember 1977, maka apabila permohonan pelimpahan PPh Pasal 22 Impor diajukan 
    setelah lewat waktu 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal yang dimaksud dalam butir 3 Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ.24/1982 tanggal 23 Desember 1982 dan butir 4 Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.24/1986 tanggal 20 September 1986, maka permohonan 
    pelimpahan PPh Pasal 22 Impor harus ditolak dan penghitungan PPh yang terhutang harus dilakukan 
    menurut ketentuan penghitungan PPh yang terhutang pada akhir tahun dari Importir yang 
    bersangkutan sebagai pertanggunganjawab atas pembayaran dimuka PPh Pasal 22 terhadap yang 
    terhutang tersebut. Dengan demikian sesuai dengan dokumen-dokumen impor dari barang-barang 
    impor tersebut, penghitungan PPh nya dilakukan dengan memperlakukan impor tersebut sebagai 
    barang impor miliknya sendiri; karena itu PPh Pasal 22 Impor juga harus diperhitungkan sebagai 
    pajak yang telah dibayar dimuka oleh Importir yang bersangkutan.

3.  Sejalan dengan jiwa dari butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.24/1977 
    tanggal 3 Desember 1977 tersebut di atas, maka bagi Importir yang mengimpor atas dasar inden/
    pesanan, sedangkan dokumen impor (termasuk bukti pungutan/pembayaran PPh Pasal 22 Impor) atas 
    nama Importir, tetapi oleh Importir yang bersangkutan tidak diajukan permohonan pelimpahan PPh 
    Pasal 22 Impor kepada Indentor, sesuai dengan pembuktian dokumen Impor, barang-barang yang 
    dimpor oleh Importir tersebut dinyatakan sebagai barang impor miliknya sendiri, sedangkan 
    penetapan PPh yang terhutang pada akhir tahun dan penghitungan PPh Pasal 22 Impor telah dibayar
    dimuka oleh Importir ketentuannya sama seperti yang tersebut dalam butir 2 di atas.

4.  Bagi Wajib Pajak-Wajib Pajak yang tidak meminta pengampunan pajak dan tahun-tahun pajak 
    sebelum tahun pajak 1984 harus ditetapkan, maka ketentuan tersebut pada butir 2 juga berlaku bagi 
    penetapan rampung Pajak Perseorangan tahun 1983 dan tahun-tahun sebelumnya, yaitu bagi Importir
    yang mengimpor atas dasar pesanan/inden yang oleh Importir tidak diajukan permohonan untuk 
    pelimpahan MPO Exim kepada Indentor dan/atau permohonan pelimpahan MPO Exim yang tidak 
    diajukan atau yang diajukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan dalam Surat
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.24/1977 tanggal 3 Desember 1977 atau diajukan 
    setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-33/PJ.24/1982 tanggal 23 Desember 1982.

5.  Apabila dalam penerapan surat edaran-surat edaran tersebut diatas dijumpai kasus-kasus yang 
    berbeda yang belum diatur dalam surat edaran-surat edaran tersebut diatas, maka Kepala Inspeksi 
    Pajak dapat menerapkan surat edaran-surat edaran tersebut dengan memperhatikan keadaan-
    keadaan khusus yang dijumpai dan sekiranya masih ada keragu-raguan hendaknya Saudara segera 
    ajukan kepada kami disertai kasusnya yang jelas dan usul Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T. 
peraturan/sedp/26pj.21987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1