User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.2005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 September 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 26/PJ./2005

                               TENTANG

        PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 144/PJ./2005 
          TENTANG TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN 
              OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 144/PJ./2005 tentang Tata 
Cara Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan 
Penghapusannya, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

1.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 144/PJ./2005 tersebut merupakan aturan pelaksanaan 
    ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000.

2.  Nomor Pokok Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pusat DJP, kode 2 (dua) digit pertama 
    menggunakan angka tertentu. Untuk tahap awal, kode yang digunakan adalah "17", "18" ,19", "27",
     "28", dan "29".  

3.  Direktorat Informasi Perpajakan mengirimkan Daftar Wajib Pajak yang Diterbitkan NPWP Secara 
    Jabatan beserta Surat Keterangan Terdaftar kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait pada minggu 
    pertama bulan berikutnya setelah penerbitan NPWP.

4.  Terhadap Wajib Pajak yang diberikan NPWP secara jabatan :
    a.  untuk sementara waktu tidak ditindaklanjuti dengan tindakan penelitian atau pemeriksaan, 
        kecuali atas permohonan Wajib Pajak atau atas perintah Direktur Jenderal Pajak;
    b.  dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, agar tidak diterbitkan STP 
        sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

5.  Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan sanggahan atas NPWP yang diterbitkan secara jabatan melalui:  
    a.  Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) agar diterima oleh Bidang Administrasi dan Kerjasama 
        Perpajakan atau Bidang Pelayanan dan Penyuluhan;
    b.  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar diterima oleh Seksi Tata Usaha Perpajakan melalui 
        Tempat Pelayanan Terpadu;
    c.  Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) agar diterima oleh Seksi Pengolahan 
        Data dan Informasi melalui Tempat Pelayanan Satu Tempat;
    d.  Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) agar diterima Sub Bagian Tata Usaha;
    e.  Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) agar diterima Kepala Kantor.

6.  Selanjutnya materi sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 5 disampaikan ke Kantor Pusat DJP 
    melalui portal (intranet), sedangkan dokumen sanggahan dari Wajib Pajak diadministrasikan di KPP 
    tempat Wajib Pajak terdaftar.  

7.  Dalam hal unit kerja sebagaimana dimaksud pada butir 5 belum mempunyai fasititas intranet, maka 
    sanggahan tersebut diteruskan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

8.  Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan sanggahan dari Wajib Pajak 
    sebagaimana dimaksud pada butir 5, Kepala Kantor Wilayah diwajibkan membuat laporan mingguan 
    ke Kantor Pusat up. Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan, paling lambat 
    hari Selasa minggu berikutnya dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana dalam Lampiran 1.

9.  Kepala kantor unit kerja penerima sanggahan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5 
    huruf b, c, d, dan e diwajibkan membuat laporan mingguan ke Kantor Wilayah atasannya paling 
    lambat hari Senln minggu berikutnya dengan menggunakan bentuk laporan sebagaimana dalam 
    Lampiran 2.

10. Daiam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak, penanganan sanggahan 
    tersebut agar dilakukan dengan sebaik-baiknya.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375
peraturan/sedp/26pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1