User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.2004-2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Oktober 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 26/PJ./2004

                        TENTANG

     PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK MASA PAJAK 
       OKTOBER 2004 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-162/PJ./2004 tanggal 
27 Oktober 2004 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, 
Masa Pajak Oktober 2004 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, maka beberapa hal yang 
perlu diperhatikan adalah : 

(1)         Sehubungan dengan adanya hari libur nasional tanggal 15-16 November 2004 (Senin, Selasa) dan 
    cuti bersama tanggal 17, 18, 19 November 2004 (Rabu, Kamis, Jumat) kewajiban Perpajakan PPh 
    Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 22 dan PPh Final yang dipotong atau dipungut oleh 
    Pemotong/Pemungut untuk Masa Pajak Oktober 2004 yang jatuh tempo pembayaran atau penyetoran 
    tanggal 10 November 2004 dan jatuh tempo penyampaian laporannya tanggal 20 November 2004, 
    maka penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari Senin tanggal 22 November 2004. 

(2)     Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama sebagaimana tsb di atas, untuk kewajiban 
    perpajakan PPh Pasal 25, PPh Final dan PPN Masa Pajak Oktober 2004 yang jatuh tempo pembayaran 
    pada tanggal 15 November 2004 dan jatuh tempo penyampaian laporan tanggal 20 November 2004, 
    Pembayaran, penyetoran dan penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari senin tanggal 
    22 November 2004. 

(3)     Kewajiban Perpajakan lain yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 15 November sampai 
    dengan 19 November 2004, pembayaran atau penyetoran dari penyampaian laporannya dilakukan 
    paling lambat pada tanggal 22 November 2004.

Demikian disampaikan untuk dapat disosialisasikan secepatnya kepada Wajib Pajak dan dilaksanakan dengan 
sebaik-baiknya. 




DIREKTUR JENDERAL, 

ttd. 

HADI POERNOMO 
NIP. 060027375
peraturan/sedp/26pj.2004-2.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1