peraturan:sedp:26pj.2004-1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juli 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 26/PJ./2004 TENTANG PENYAMPA1AN HASIL KEPUTUSAN RAPAT PIMPINAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TANGGAL 24 - 25 JUNI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 24-25 Juni 2004 dengan tema "Dengan Peningkatan Profesionalisme dan Integritas Kita Amankan Rencana Penerimaan 2004", telah dihasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut: 1. Masalah Kepedulian dan Citra Diminta agar seluruh unit kerja memperhatikan kepedulian pajak terhadap masyarakat, lingkungan, sosial, dan lingkungan kerja, serta menjaga citra Direktorat Jenderal Pajak. Untuk itu Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak akan segan-segan menerapkan reward and punishment. 2. Bedah Wajib Pajak Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan "Bedah Wajib Pajak" Setiap KPP/KPPBB/ Karikpa minimal melakukan 1 (satu) bedah Wajib Pajak dengan koordinasi Kantor Wilayah masing- masing. 3. Single Identification Number (SIN) Diminta agar seluruh unit kerja membantu mewujudkan SIN dengan mempersiapkan data dan informasi dari institusi terkait di wilayah kerja masing-masing. Untuk itu diminta Direktur PBB dan BPHTB dan Direktur Informasi Perpajakan agar mengkoordinasi pelaksanaannya. 4. Pemeriksaan Dalam melakukan pemeriksaan agar jangan hanya memperhatikan saldo atau data yang ada di dalam buku, catatan atau dokumen yang ada, namun harus diperhatikan arus uang dan arus barang khususnya dalam pemeriksaan terhadap rekening koran bank. Untuk kejelasan masalah pemeriksaan yang berhubungan dengan rekening bank koran ini, Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan agar mempersiapkan petunjuk dan tuntunan pelaksanaannya. 5. Identitas Direktorat Jenderal Pajak a. Billboard Agar Kepala Kantor Wilayah mengkoordinasi unit kerja di bawahnya untuk melakukan pemasangan billboard dengan tulisan seperti yang telah ditetapkan/ditentukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak). Bentuk billboard akan distandarkan. b. Neon Sign Di depan setiap gerbang kantor (KPP/KPPBB/Karikpa/KP4) agar dipasang neon sign yang berukuran relatif kecil (seperti tanda/neon sign ATM) yang menunjukkan identitas DJP. Bentuk neon sign akan distandarkan. Untuk itu Direktur Penyuluhan Perpajakan agar segera menyiapkan Keputusan mengenai standarisasi billboard dan neon sign. 6. Buku Tulis dan Komik Pajak Setiap Kantor Wilayah agar juga membuat buku tulis dengan sisipan komik pajak, sebagaimana yang dibuat dan dibagikan oleh Direktorat Penyuluhan Perpajakan (warna, jenis, dan kualitas buku bebas). Selanjutnya buku tulis tersebut agar dibagikan ke sekolah-sekolah sekaligus dengan melakukan "sosialisasi". 7. Video Compact Disc (VCD) Setiap Kantor Wilayah memperoleh 1 (satu) set vcd yang berisi pengarahan Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, dan para pejabat eselon II Kantor Pusat, serta pembicara lainnya untuk disosialisasikan ke unit-unit kerja di wilayahnya. Demikian hasil keputusan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. a.n. Direktur Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd. Djazoeli Sadhani NIP 060036043 Tembusan: Direktur Jenderal
peraturan/sedp/26pj.2004-1.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1