User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.2004-1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 26/PJ./2004

                               TENTANG

                  PENYAMPA1AN HASIL KEPUTUSAN RAPAT PIMPINAN NASIONAL 
               DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TANGGAL 24 - 25 JUNI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 24-25 Juni
2004 dengan tema "Dengan Peningkatan Profesionalisme dan Integritas Kita Amankan Rencana Penerimaan
2004", telah dihasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:

1.  Masalah Kepedulian dan Citra
    Diminta agar seluruh unit kerja memperhatikan kepedulian pajak terhadap masyarakat, lingkungan,
    sosial, dan lingkungan kerja, serta menjaga citra Direktorat Jenderal Pajak. Untuk itu Kantor Pusat
    Direktorat Jenderal Pajak tidak akan segan-segan menerapkan reward and punishment.

2.  Bedah Wajib Pajak
    Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan "Bedah Wajib Pajak" Setiap KPP/KPPBB/
    Karikpa minimal melakukan 1 (satu) bedah Wajib Pajak dengan koordinasi Kantor Wilayah masing-
    masing.

3.  Single Identification Number (SIN)
    Diminta agar seluruh unit kerja membantu mewujudkan SIN dengan mempersiapkan data dan
    informasi dari institusi terkait di wilayah kerja masing-masing. Untuk itu diminta Direktur PBB dan
    BPHTB dan Direktur Informasi Perpajakan agar mengkoordinasi pelaksanaannya.

4.  Pemeriksaan
    Dalam melakukan pemeriksaan agar jangan hanya memperhatikan saldo atau data yang ada di dalam
    buku, catatan atau dokumen yang ada, namun harus diperhatikan arus uang dan arus barang
    khususnya dalam pemeriksaan terhadap rekening koran bank. Untuk kejelasan masalah pemeriksaan
    yang berhubungan dengan rekening bank koran ini, Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan
    Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan agar mempersiapkan petunjuk dan tuntunan
    pelaksanaannya.

5.  Identitas Direktorat Jenderal Pajak
    a.  Billboard
        Agar Kepala Kantor Wilayah mengkoordinasi unit kerja di bawahnya untuk melakukan
        pemasangan billboard dengan tulisan seperti yang telah ditetapkan/ditentukan oleh Kantor
        Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Wujudkan Masyarakat Sadar dan Peduli Pajak). Bentuk
        billboard akan distandarkan.
    b.  Neon Sign
        Di depan setiap gerbang kantor (KPP/KPPBB/Karikpa/KP4) agar dipasang neon sign yang
        berukuran relatif kecil (seperti tanda/neon sign ATM) yang menunjukkan identitas DJP.
        Bentuk neon sign akan distandarkan.
    Untuk itu Direktur Penyuluhan Perpajakan agar segera menyiapkan Keputusan mengenai standarisasi
    billboard dan neon sign.

6.  Buku Tulis dan Komik Pajak
    Setiap Kantor Wilayah agar juga membuat buku tulis dengan sisipan komik pajak, sebagaimana yang
    dibuat dan dibagikan oleh Direktorat Penyuluhan Perpajakan (warna, jenis, dan kualitas buku bebas).
    Selanjutnya buku tulis tersebut agar dibagikan ke sekolah-sekolah sekaligus dengan melakukan
    "sosialisasi".

7.  Video Compact Disc (VCD)

    Setiap Kantor Wilayah memperoleh 1 (satu) set vcd yang berisi pengarahan Menteri Keuangan,
    Direktur Jenderal Pajak, dan para pejabat eselon II Kantor Pusat, serta pembicara lainnya untuk
    disosialisasikan ke unit-unit kerja di wilayahnya.

Demikian hasil keputusan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.





a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Djazoeli Sadhani
NIP 060036043

Tembusan:
Direktur Jenderal
peraturan/sedp/26pj.2004-1.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1