User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:26pj.1993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                24 Agustus 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 26/PJ./1993

                        TENTANG

      PENATAUSAHAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA MELALUI BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman :
a.  Keputusan Menteri Keuangan No. 5/KMK.01/1993 tanggal 5 Januari 1993 tentang Penunjukan Bank 
    sebagai Bank Persepsi Dalam rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara (Lampiran I).

b.  Keputusan Menteri Keuangan No. 124/KMK.03/1993 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran 
    Negara Melalui Perum Pos Dan Giro (Lampiran II);

c.  Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Anggaran No.: 38/A/51/0893, Dirjen Pajak No. 17/PJ./1993, 
    Dirjen Bea dan Cukai No. 53/BC/1993, Dirjen Pos dan Telekomunikasi No.: 98/DIRJEN/1993 dan 
    Direksi Bank Indonesia No. :26/56/KEP DIR tanggal 2 Agustus 1993 tentang Tata Cara Pemungutan, 
    Penyetoran, Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Bank/Kantor Pos dan Giro, serta Pengenaan 
    Sanksi Administrasi (Lampiran III).

Dengan beberapa penjelasan sebagai berikut :
1.  Dasar Pembuatan SKB
    SKB merupakan pengaturan lebih lanjut dari :
    1.1 Keputusan Menteri Keuangan No. : 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukkan Bank sebagai Bank 
        Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;
    1.2 Keputusan Menteri Keuangan No.: 538/KMK.01/1990 tentang Pemungutan dan atau 
        Penyetoran PPN, PPn BM dan PPh Ps.22 Dalam Rangka Impor;

2.  SKB tersebut menggantikan :
    2.1 SEB Dirjen Anggaran No.: SE-52a/A/1990 dan Dirjen Pajak No.: SE-10/PJ.2/1990 tentang 
        Perubahan Bentuk Formulir SSP dan Penatausahaan Setoran Pajak Melalui Bank dan Kantor 
        Pos;
    2.2 Keputusan Bersama Dirjen Anggaran No.: KEP46/A/1989, Dirjen Pajak No.: KEP-23/PJ./1989, 
        Dirjen Bea dan Cukai No.: KEP-68/1989 dan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No.: 
        34/DIRJEN/1989 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Bea Masuk, Bea 
        Masuk Tambahan, Cukai, PPN, PPn BM, PPh Ps. 22 atas Impor dan Cukai serta PPN Hasil 
        Tembakau Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pengawasan Barang Kiriman Melalui Perum 
        Pos dan Giro.

    Penggantian SKB diperlukan karena Keputusan Menteri Keuangan yang mendasarinya telah dicabut 
    dan digantikan oleh Keputusan Menteri Keuangan tersebut pada butir 1.1 dan 1.2.
    Adapun Keputusan Menteri Keuangan yang telah dicabut adalah Keputusan Menteri Keuangan No.: 
    338/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan No.: 323/KMK.01/1989 
    dan Keputusan Menteri Keuangan No.: 346/KMK.01/1985 yang disempurnakan dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan No.: 324/KMK.01/1989 serta Keputusan Menteri Keuangan No.: 322/KMK.01/1989.

3.  Hal-hal penting/baru yang diatur dalam Keputusan bersama tersebut yaitu :
    3.1 SKB mengatur juga tata cara penyetoran penerimaan negara berupa pajak, bea masuk dan 
        penerimaan negara bukan pajak melalui Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi;
    3.2 Ditiadakannya fungsi Bank Koordinator sehingga dengan demikian, Bank Persepsi langsung 
        berhubungan dengan KPKN/Bank Tunggal/Bank Operasional I;
    3.3 Pelimpahan saldo rekening Kas Negara pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi ke 
        rekening Bank Tunggal/Bank Operasional I dilakukan pada setiap awal hari Selasa, Jum'at dan 
        tanggal 1 bulan berikutnya;
    3.4 Ditegaskannya larangan bagi Bank untuk melakukan kerjasama dengan Bank/Kantor Pos dan 
        Giro, Sentral Giro/SGG dalam pengelolaan penerimaan negara;
    3.5 Pengenaan sanksi administrasi berupa denda bunga sebesar 3% (tiga persen) per bulan dan 
        dapat dilanjutkan dengan pencabutan izin sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi;
    3.6 Penyetoran pajak-pajak atas impor dilakukan pada Bank Devisa Persepsi yang se-wilayah 
        kerja dengan Kantor Inspeksi Dit Jen Bea dan Cukai (KINSP);
    3.7 Importir menyetor pajak dengan SSP rangkap lima dimana lembar ke-5 untuk disampaikan 
        kepada (KINSP);
    3.8 Penerima kiriman pabean (melalui Perum Pos dan Giro) yang tidak mempunyai NPWP, 
        mencantumkan NPWP dengan angka 0 kecuali 3 digit terakhir dengan kode KPP dimana 
        penerima berkedudukan.

    Perlu diketahui bahwa penatausahan penerimaan negara oleh Perum Pos dan Giro diatur tersendiri oleh 
    Dirjen Anggaran dan Direksi Perum Pos dan Giro (Ps. 9 Kep.Men.Keu No.: 124/KMK.03/1993).

    Dengan diterbitkannya SKB ini diharapkan penatusahaan setoran pajak akan lebih lancar dan tepat 
    waktu, oleh karenanya diminta agar Kanwil Ditjen Pajak/KPP selalu memperhatikan pelaksanaan 
    penatausahaan penerimaan setoran pajak dengan benar dan tepat waktu. Penyimpangan yang 
    dijumpai agar dikonsultasikan dengan instansi terkait.

    Demikian untuk diperhatikan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/26pj.1993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1