KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-25/PJ/2018
TENTANG
TINDAK LANJUT ATAS SURAT PEMBERITAHUAN
YANG DITERIMA DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
A.
UMUM
Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP) guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum, perlu disusun petunjuk mengenai tindak lanjut atas surat pemberitahuan yang diolah di UPDDP.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi UPDDP untuk pemberian notifikasi dan pengembalian SPT ke KPP serta tindak lanjut atas SPT dengan status lanjut dengan notifikasi dan SPT tidak dapat diolah.
2.
Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pengolahan SPT di UPDDP guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.
C.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.
Pengelompokan SPT yang diterima UPDDP;
2.
Kriteria dan tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan yang dapat diolah dengan notifikasi (SPT LDN);
3.
Kriteria dan tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan yang tidak dapat diolah (SPT dikembalikan ke KPP).
D.
DASAR
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **243/PMK.03/2014** tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **9/PMK.03/2018**.
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-2/PJ/2011** tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-21/PJ/2013**.
5.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-01/PJ/2016** tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
E.
MATERI
1.
Pengertian Umum
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
a.
Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat UPDDP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
b.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang termasuk dalam cakupan wilayah kerja dan tahapan implementasi UPDDP sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal.
c.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitugan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang diolah oleh UPDDP.
2.
Pengelompokkan dan tindak lanjut SPT yang diterima di UPDDP
a.
Pengolahan SPT yang dilakukan di UPDDP dikelompokkan menjadi:
1)
SPT yang dapat diolah;
2)
SPT yang dapat diolah dengan notifikasi (SPT LDN); dan
3)
SPT yang tidak dapat diolah (SPT dikembalikan ke KPP).
b.
SPT yang dapat diolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka (1), ditindaklanjuti oleh UPDDP dengan pengolahan SPT sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pengolahan SPT di UPDDP.
c.
SPT LDN sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka (2) ditindaklanjuti dengan pemberian notifikasi oleh UPDDP.
d.
SPT dikembalikan ke KPP sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka (3), ditindaklanjuti oleh UPDDP dengan pengembalian SPT ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
3.
SPT LDN
a.
Kriteria SPT LDN yaitu sebagai berikut:
1)
SPT dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan tata cara penerimaan SPT;
2)
NPWP pada LPAD dan SPT berbeda, namun nama Wajib Pajak sama;
3)
Salah penggunaan formulir;
4)
Isian SPT tidak lengkap;
5)
SPT terpotong (terdapat informasi yang hilang dalam SPT);
6)
Terdapat 2 (dua) induk SPT dengan nilai yang berbeda dalam satu SPT namun salah satu induk SPT memiliki status bayar yang sesuai dengan LPAD;
7)
SPT yang diserahkan tidak terbaca;
8)
Beda nilai Kurang Bayar/Lebih Bayar antara LPAD dan SPT;
9)
SPT yang seharusnya disampaikan dalam bentuk elektronik.
b.
UPDDP memberikan notifikasi atas SPT yang memenuhi kriteria sebagaimna dimaksud pada huruf a dilakukan proses:
1)
Penyortiran atau pemilahan, atau
2)
Quality Control.
c.
Prosedur pemberian notifikasi oleh UPDDP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran DIrektur Jenderal Pajak ini.
d.
Prosedur tindak lanjut notifikasi di KPPadalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran DIrektur Jenderal Pajak ini.
e.
Dalam hal terdapat kriteria SPT LDN pengisian SPT tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (4), yaitu nomor bukti potong tidak tertera pada SPT, UPDDP menindaklanjuti dengan prosedur sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran DIrektur Jenderal Pajak ini.
4.
SPT Dikembalikan ke KPP
a.
Kriteria SPT dikembalikan ke KPP yaitu sebagai berikut:
1)
Terdapat perbedaan data antara LPAD dan SPT, antara lain Nama Wajib Pajak, Masa Pajak, Nama dan NPWP Wajib Pajak, Jenis Pajak, Status Bayar, Status Pembetulan SPT;
2)
Terdapat NPWP berbeda atas nama WP yang sama (NPWP ganda);
3)
SPT yang sama sudah pernah disampaikan;
4)
Jenis SPT dan/atau wilayah kerja KPP tidak termasuk dalam kewenangan pengolahan SPT di UPDDP;
5)
Terdapat SPT tanpa LPAD;
6)
Terdapat 2 (dua) induk SPT dengan nilai yang berbeda dalam satu SPT dan tidak ada satupun induk SPT memiliki status bayar yang sesuai LPAD;
7)
SPT yang dianggap tidak disampaikan sesuai dengan Pasal 21A huruf a dan b Peraturan Menteri Keuangan Nomor **9/PMK.03/2018** meliputi:
a)
SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP, yang dapat berupa SPT Induk tidak ditandatangani atau SPT induktidak dilampirkan oleh Wajib Pajak; atau
b)
SPT disampaikan dalam bahasa selain bahasa Indonesia dan/atau menggunakan satuan mata uang Rupiah.
8)
SPT yang disampaikan merupakan SPT elektronik.
b.
UPDDP melakukan pengembalian SPT ke KPP paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Surat Pengembalian.
c.
Tindak lanjut KPP atas SPT yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran DIrektur Jenderal Pajak ini.
F.
LAIN-LAIN
1.
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku saat ditetapkan.
2.
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-77/PJ/2015** tentang Tindak Lanjut Atas Surat Pemberitahuan Yang Diterima Di Unit Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3.
Kantor Wilayah DJP agar melakukan bimbingan terkait penerimaan SPT di KPP dalam rangka mengurangi jumlah SPT LDN dan SPT dikembalikan ke KPP.
4.
KPP agar memperhatikan secara seksama proses penerimaan dan penelitian SPT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, mengingat SPT yang sudah diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) telah dianggap lengkap dan tidak dapat disampaikan permintaan kelengkapan SPT.
Demikian Surat Edaran Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
Kp.: PJ.13/PJ.1301/2018