DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42
Telepon
(021) 5262880
Jakarta 12190
(021) 5250208 Ext. 3569
Tromol Pos 124
Faksimile
(021) 52964484
Homepage:http://www.pajak.go.id//
—-
Sifat
:
Segera
02 Mei 2008
Lampiran
:
-
Yth.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ/2008
TENTANG
PENYESUAIAN PROSEDUR KERJA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT
TERKAIT PENGGUNAAN APLIKASI PEREKAMAN SPT LOKAL PADA SI DJP
Sehubungan dengan telah dikembangkannya aplikasi perekaman SPT Lokal pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI DJP) oleh Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dalam rangka mengurangi beban akses online dari pengguna SI DJP dan agar kualitas data hasil perekaman SPT lebih dapat dipertanggungjawabkan (akurasi), dengan ini dapat ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam aplikasi perekaman SPT Lokal yang baru telah ditambahkan menu untuk proses validasi basil perekaman SPT.
2.
SPT hasil perekaman yang berdasarkan proses validasi menjadi berstatus unbalance, sebelum dikirimkan ke data center harus disetujui terlebih dahulu oleh Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk memastikan apakah status unbalance dimaksud disebabkan oleh kesalahan perekaman atau sudah sesuai dengan SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
3.
Dalam hal status SPT Unbalance terse but dikarenakan adanya salah perekaman, SPT harus dibetulkan terlebih dahulu sebelum dikirimkan ke data center.
4.
Prosedur terhadap kegiatan penerimaan, pengolahan, dan perekaman SPT sehubungan dengan pengembangan aplikasi ini dapat dilihat pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal,
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan KP DIP; dan
3. Para Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia.