User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.62002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 25/PJ.6/2002

                               TENTANG

                  TINDAK LANJUT MOU DITJEN PAJAK DENGAN BCA
            TENTANG PENERIMAAN PEMBAYARAN DAN PELIMPAHAN HASIL PENERIMAAN (PBB)
               MELALUI FASILITAS BANK CENTRAL ASIA (BCA) SECARA ON-LINE

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut MOU antara Ditjen Pajak dengan PT. Bank Central Asia, Tbk tentang Penerimaan 
Pembayaran dan Pelimpahan Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Melalui Fasilitas Bank Central
Asia (BCA) Secara On-Line yang telah ditandatangani bersama oleh Direktur Jenderal Pajak dan Presiden
Direktur PT. Bank Central Asia, Tbk pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2002 di Jakarta, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1.  Melalui MOU tersebut, mulai pertengahan Agustus 2002 pembayaran PBB untuk objek pajak di wilayah
    DKI Jakarta telah dapat dilakukan melalui fasilitas ATM BCA di seluruh Indonesia.
2.  Secara bertahap, pembayaran PBB melalui fasilitas ATM BCA akan dikembangkan ke fasilitas 
    pembayaran elektronik lainnya seperti, internet banking (klik BCA) dan phone banking untuk seluruh
    objek pajak di Indonesia.
3.  Grand Launching MOU tersebut diatas, akan dilakukan pada acara Gebyar BCA di Stasiun Televisi
    Indosiar yang akan diselenggarakan pada :
    a.  Hari    :   Sabtu
    b.  Tanggal :   17 Agustus 2002
    c.  Jam :   18.00 WIB s.d. selesai
4.  Grand Launching, MOU tersebut diatas, direncanakan akan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal
    Pajak beserta segenap pimpinan Ditjen Pajak lainnya, untuk itu diminta kepada Saudara beserta staf
    untuk dapat menyaksikan acara dimaksud.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP.060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Sekretaris Ditjen Pajak;
3.  Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
4.  Presiden Direktur BCA.
peraturan/sedp/25pj.62002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1