User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.6/1999

                        TENTANG

        PETUNJUK PENGENAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN ENERGI PANAS BUMI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 
18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar 
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 
30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan serta menunjuk Keputusan Menteri 
Keuangan RI Nomor : 451/KMK.04/1997 tanggal 28 Agustus 1997 jo. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : 
KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 28 Oktober 1997 tentang Tatacara Pengenaan dan Pembayaran PBB Pertambangan 
Migas dan Panas Bumi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I.  Pengertian Umum
    Dalam pelaksanaan pengenaan PBB Sektor Pertambangan Energi Panasbumi, yang dimaksud 
    dengan :
    1.  Energi Panasbumi adalah air dan atau uap panasbumi alami, yang dihasilkan atau diambil 
        dari panas alami bumi yang berasal dari bawah permukaan bumi dalam bentuk panas atau 
        energi, yang antara lain dapat digunakan untuk pembangkit tenaga listrik :

    2.  Areal produktif adalah areal di dalam Wilayah Kuasa Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi 
        yang telah dieksploitasi/menghasilkan energi panasbumi/listrik (tahap eksploitasi/produksi).

    3.  Areal belum produktif meliputi :
        a.  Areal penyelidikan umum adalah areal di dalam Wilayah Kuasa Pengusahaan 
            Sumberdaya Panasbumi yang sedang atau akan dilakukan penyelidikan secara 
            geologi umum, pendahuluan yang memuat lokasi dan kenampakan panasbumi;
        b.  Areal eksplorasi adalah areal di dalam Wilayah Kuasa Pengusahaan Sumberdaya 
            Panasbumi yang telah diduga adanya sumberdaya panasbumi yang perlu diteliti lebih 
            seksama besar cadangan dan karakteristiknya;
        c.  Areal cadangan produksi adalah areal di dalam Wilayah Kuasa Pengusahaan 
            Sumberdaya Panasbumi yang telah dipastikan mengandung cadangan sumberdaya 
            panasbumi dan sewaktu-waktu siap diproduksi.

    4.  Areal tidak produktif adalah areal yang sama sekali tidak menghasilkan energi panasbumi;

    5.  Areal emplasemen adalah areal di dalam maupun di luar Wilayah Kuasa Pengusahaan 
        Sumberdaya Panasbumi yang diatasnya terdapat bangunan dan atau pekarangan;

    6.  Areal Lainnya meliputi :
        a.  Areal pengamanan adalah areal di dalam maupun di luar Wilayah Kuasa 
            Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi yang digunakan sebagai pengamanan 
            bangunan dan atau pengamanan lingkungan;
        b.  Areal perairan adalah areal yang digunakan untuk pelabuhan khusus berkaitan 
            dengan usaha pertambangan energi panasbumi;
        c.  Tanah kosong dan areal lainnya di dalam maupun di luar Wilayah Kuasa 
            Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi yang tidak dimanfaatkan untuk kegiatan 
            penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, dan atau areal emplasemen.

    7.  Hasil produksi adalah seluruh jumlah air dan atau uap panasbumi yang diperoleh dari proses 
        eksploitasi sumberdaya panasbumi yang digunakan sebagai sumber energi/listrik yang 
        dihasilkan dari unit pembangkit listrik selama jangka waktu satu tahun kalender yang 
        dinyatakan dalam ukuran Kilo Watt hour (KWh);

    8.  Hasil penjualan adalah hasil penjualan produksi sumberdaya panasbumi yang digunakan 
        sebagai sumber energi dan atau listrik dalam satu tahun;

    9.  Pengusaha Sumberdaya Panasbumi adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 
        Negara (PERTAMINA), Kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB)/Joint Operation Contract 
        (JOC), dan Pemegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi Skala Kecil yang 
        semata-mata melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya panasbumi untuk 
        menghasilkan uap panasbumi guna pembangkitan energi/listrik atau secara terpadu 
        menghasilkan uap panasbumi dan membangkitkan energi/listrik (total project).

II. Pendaftaran, Pengenaan dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
    1.  Pendaftaran objek pajak
        a.  Pendaftaran objek pajak atas Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi yang dikelola 
            oleh Pertamina dilaksanakan oleh Pimpinan Pertamina di Daerah dengan cara 
            mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam rangkap 3 (tiga) yang 
            diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) yang 
            bersangkutan, dan setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani 
            dikirimkan kembali kepada KPPBB yang bersangkutan.

            Sedangkan data hasil produksi dikirimkan kepada Divisi Panasbumi Pertamina Pusat 
            dengan tembusan kepada Dinas Penerimaan Dana Pertamina Pusat.

        b.  Pendaftaran objek pajak dan data hasil produksi atas Pengusahaan Sumberdaya 
            Panasbumi yang dikelola oleh Kontraktor KOB dilaksanakan oleh Kontraktor KOB 
            dengan cara mengisi SPOP yang diperoleh dari KPPBB yang bersangkutan atau dari 
            Divisi Panasbumi Pertamina Pusat, dan setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, 
            dan ditandatangani dikirimkan kepada Divisi Panasbumi Pertamina Pusat.

            SPOP dari para Kontraktor KOB dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan data yang 
            ada di Divisi Panasbumi Pertamina Pusat untuk diteruskan kepada Direktorat 
            Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB.

        c.  Pendaftaran objek pajak dan data hasil produksi atas Pengusahaan Sumberdaya 
            Panasbumi yang dikelola oleh Pemegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi 
            Skala Kecil dilaksanakan oleh Wajib Pajak/Pemegang Ijin Pengusahaan Sumberdaya 
            Panasbumi Skala Kecil dengan cara mengisi SPOP dalam rangkap 3 (tiga) yang 
            diperoleh dari KPPBB yang bersangkutan, dan setelah diisi dengan jelas, benar, 
            lengkap, dan ditandatangani dikirimkan kembali kepada KPPBB yang bersangkutan.

            Data hasil produksi oleh KPPBB selanjutnya diteruskan kepada Direktorat Jenderal 
            Pajak c.q. Direktorat PBB.

        d.  SPOP yang diterima Direktorat PBB, untuk objek pajak :
            1)  Yang digunakan sebagai areal penyelidikan umum/eksplorasi, eksploitasi, 
                emplasemen, pengamanan dan lain-lainnya disampaikan oleh Direktorat PBB 
                kepada KPPBB sesuai dengan wilayah kerjanya.
            2)  Data hasil produksi ditatausahakan sesuai dengan Keputusan Menteri 
                Keuangan RI Nomor : 451/KMK.04/1997 tanggal 28 Agustus 1997 jo. 
                Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-19/PJ.6/1997 tanggal 
                28 Oktober 1997 yang dituangkan dalam Daftar Rincian Angka Perbandingan 
                Tertimbang dan Pembagian Data Hasil Produksi Panasbumi per Daerah 
                Tingkat II. Daftar dimaksud disampaikan kepada KPPBB yang bersangkutan.

        e.  Bentuk formulir SPOP PBB Sektor Pertambangan Energi Panasbumi adalah 
            sebagaimana contoh pada Lampiran 1 Surat Edaran ini.

    2.  Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan
        Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB Sektor Pertambangan  Energi Panasbumi 
        ditentukan sebagai berikut :

        a.  Areal produksi adalah sebesar 9,5 kali hasil penjualan energi panasbumi/listrik 
            dalam satu tahun sebelum tahun pajak berjalan;

        b.  Areal belum produktif, areal tidak produktif, areal emplasemen, dan areal lainnya 
            adalah sebesar NJOP berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala 
            Kantor Wilayah Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan;

        c.  Areal perairan adalah sebesar luas perairan dikalikan dengan NJOP perairan yang 
            ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus kesamping dengan klasifikasi NJOP 
            permukaan bumi berupa tanah sekitarnya sebagaimana perhitungan pada lampiran 
            Va dan Vb Keputusan Dirjen Pajak No. :KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 
            1998 dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak atas nama Menteri 
            Keuangan;

        d.  Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan NJOP 
            bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana 
            ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak atas nama Menteri 
            Keuangan.

    3.  Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
        a.  Berdasarkan SPOP yang diterima dari Pimpinan Pertamina di Daerah dan Pemegang 
            Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panasbumi Skala Kecil, KPPBB mengusulkan 
            perhitungan pengenaan PBB Sektor Pertambangan Energi Panasbumi dengan 
            dilampiri SPOP rangkap kedua dan konsep usulan keputusan Kepala Kantor Wilayah 
            Ditjen Pajak tentang klasifikasi objek pajak atas objek dimaksud kepada Direktur 
            Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun takwim 
            yang bersangkutan.

        b.  SPOP dan daftar rincian angka perbandingan tertimbang serta pembagian data hasil 
            produksi panasbumi per Daerah Tingkat II yang diterima dari Direktorat PBB, 
            selanjutnya oleh KPPBB diusulkan perhitungannya selambat-lambatnya 2 (dua) 
            minggu setelah diterima.

        c.  Direktur PBB melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atas usul 
            perhitungan pengenaan PBB Panasbumi dari KPPBB.

        d.  Setelah mendapat persetujuan dari Direktur PBB, KPPBB menerbitkan SPPT PBB per 
            Dati II dalam rangkap 3 (tiga) :
            1)  Rangkap pertama dan kedua dikirimkan ke Direktorat PBB, dan rangkap 
                pertama setelah diteliti oleh Direktorat PBB diteruskan ke Ditjen Lembaga 
                Keuangan.
            2)  Rangkap ketiga untuk arsip di KPPBB yang bersangkutan.

        e.  Bentuk formulir Daftar Perhitungan Ketetapan PBB Sektor Pertambangan Energi 
            Panasbumi adalah sebagaimana contoh pada Lampiran 2 Surat Edaran ini.

III.    Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
    Tata cara pembayaran PBB Sektor Pertambangan Energi Panasbumi mengacu kepada tata cara 
    pembayaran PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

IV  Ketentuan Lain-lain
    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-36/PJ.6/1997 
    tanggal 8 Desember 1997 hal Petunjuk Pengenaan PBB Usaha Bidang Pertambangan/Pengusahaan 
    Sumberdaya Panasbumi, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/25pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1