User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:25pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              10 Agustus 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 25/PJ.6/1998

                        TENTANG

           PENGUMUMAN MENGENAI TIDAK ADA PUNGUTAN APAPUN DALAM PELAYANAN PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seluruh karyawan di lingkungan Direktorat Jenderal 
Pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan harus memperhatikan kebutuhan Wajib Pajak dan memberikan 
pelayanan yang sebaik-baiknya.

Dalam era reformasi, kinerja seluruh kantor Pemerintah termasuk pula Direktorat Jenderal Pajak sangat 
disorot oleh masyarakat. Petugas pelayanan sering dianggap mempersulit wajib pajak saat mengurus objek 
pajak yang dimiliknya. Wajib pajak merasa harus mengeluarkan dana agar objek pajak yang diurus segera 
diproses oleh pegawai Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan dapat selesai lebih cepat.

Untuk menghindari masalah tersebut di atas, maka perlu diumumkan kepada seluruh wajib pajak bahwa 
dalam pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan Pajak Bumi dan Bangunan tidak dikenakan biaya 
apapun. Karena itu diminta kepada Saudara untuk memasang pengumuman yang isinya menyatakan 
bahwa "SEMUA PELAYANAN PBB TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN APAPUN" di ruangan PST atau 
ruang terbuka lainnya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/25pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1